Kapolsek Sanden Binluh Tentang Kejahatan Jalanan Kepada Wali Murid SMPN 1 Sanden

Posted by tribratanewsbantul on 08:34

Kapolsek Sanden AKP Tukirin bersama Bhabinkamtibmas melaksanakan Pembinaan dan Penyuluhan tentang Kejahatan jalanan dan Kenakalan remaja kepada Orang tua/Wali murid SMP N 1 Sanden, Minggu pagi (2/2/2020) jam 06.00 Wib.

Binluh dilaksanakan di halaman SMP N 1 Sanden dan dihadiri Kapolsek Sanden AKP Tukirin, Kepala Sekolah SMP N 1 Sanden Sugirman, S.Pd dan segenap Guru, Dewan Sekolah, Orang tua/Wali murid, Bhabinkamtibmas Desa Murtigading Bripka Eko Wibowo dan Bhabinkamtibmas Desa Srigading Brigadir Afif Rudiyanto, SH.

Kegiatan tersebut diadakan sebagai upaya untuk mencegah maraknya kejahatan jalanan atau aksi klitih pada malam hari yang biasanya dilakukan remaja atau kelompok pelajar. Ini menjadi perhatian khusus bagi jajaran kepolisian termasuk Polsek Sanden guna mencegah maraknya aksi kejahatan jalanan.

Kapolsek Sanden, AKP Tukirin dalam arahannya kepada orang tua/wali murid mengatakan bahwa pencegahan tindak kejahatan jalanan yang dilakukan remaja bukan hanya tanggung jawab polisi semata, namun menjadi tanggung jawab bersama termasuk orang tua dan seluruh lapisan masyarakat.

Pelajar dan remaja merupakan generasi penerus bangsa. Mereka harus diawasi, diarahkan, diperhatikan dan di didik dengan baik. Jangan sampai salah dalam bergaul dan terjerumus dengan tindakan melanggar norma dan hukum yang nantinya akan merusak masa depan dan mengganggu dalam meraih cit-citanya, ucap Kapolsek Sanden AKP Tukirin.

Lebih lanjut Kapolsek Sanden menambahkan, merujuk UU No. 11 tahun 2012 tentang peraturan peradilan anak, pelaku kejahatan anak dengan ancaman lebih dari 7 tahun dapat diajukan proses hukum. Jika kurang dari tujuh tahun Kepolisian dapat melakukan diversi dengan kesepakatan antara korban dan pelaku. Jika tidak ada kesepakatan proses dilanjutkan proses hukum. Dalam pasal 1 angka 7 UU 11/2012, disebutkan pengertian diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Lalu, Pasal 5 ayat (3) menegaskan, "dalam Sistem Peradilan Pidana Anak wajib diupayakan diversi".

"Mari sama-sama mendidik dan mengawasi anak-anak kita agar terhindar dari perilaku kejahatan jalanan sehingga menjadi anak yang membanggakan orangtua dan tercapai apa yang di cita-citakan," tandas AKP Tukirin. (Humas Polsek Sanden)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 08:34

0 komentar:

CB