Polsek Pajangan Tangkap Tersangka Pencabulan

Posted by tribratanewsbantul on 07:50

Polsek Pajangan telah melakukan penahanan terhadap tersangka kasus perbuatan cabul  atas nama EN (40) warga Dusun Panjangan, Sendangsari, Pajangan Bantul, Jumat (31/1/2020).

Kapolsek Pajangan AKP Sri Basariah, SAP menjelaskan kejadian berawal semenjak korban SW (18) disuruh Ibunya untuk tinggal bersama neneknya di Dusun Panjangan Sendangsari Pajangan, akhirnya pada tanggal 5 Desember 2019 korban pulang tidak mau lagi tinggal di rumah neneknya. Setelah ditanya oleh ibunya alasanya kenapa tidak mau tinggal dirumah nenek. Akhirnya korban menceritakan alasanya bahwa dirinya dicabuli oleh tersangka.

Berdasarkan cerita korban akhirnya korban didampingi keluarga dan saksi melaporkan kejadian ke Polsek Pajangan pada hari Kamis malam (30/1/2020).

Selanjutnya setelah cukup bukti dan saksi "pagi ini sekira jam 07.00 Wib (31/1/2020) Personil Polsek Pajangan melakukan penangkapan tersangka dan langsung dilakukan penyidikan serta penahanan".

"Ada huhungan kekeluragaan antara Tersangka dan Korban, Korban adalah keponakannya", jelas Kapolsek.

"Untuk tersangka kita jerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahn atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara", tuturnya.

Untuk proses penyidikan tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polsek Pajangan. Proses Penyidikan tersangka mendapat pendampingan pengacara dari Lembaga Bantuan Hukun Senopati Bantul.  (Humas Polsek Pajangan)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 07:50

0 komentar:

CB