Polisi Bekuk Terduga Pengedar Narkoba, Barang Bukti Ratusan Pil Disita

Posted by tribratanewsbantul on 00:00

Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Bantul menangkap pria pelaku pengendar obat daftar G berupa trihexpyhenidyl.

Kasat Resnarkoba Polres Bantul, Iptu Ronny Prasadana menerangkan, awalnya jajarannya mengamankan seorang pria berinisial H di kawasan Stadion Sultan Agung (SSA) pada Selasa (02/06/2020). Dalam kesempatan itu dari tangan H, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti sebanyak 95 butir pil trihexpyhenidyl.

Dikatakan, di lokasi penangkapan diduga H sedang melakukan penyalahgunaan obat-obat terlarang. Sementara itu, guna memutus rantai transaksi obat berbahaya itu pihaknya bergegas melakukan interogasi terhadap H.

Dari pengakuan H diketahui bahwa obat daftar G itu diperoleh dari seorang pria berinisial RDS (20) alias D warga Desa Srimartani, Kecamatan Piyungan.

Usai mengantongi identitas yang diduga sebagai pengedar obat, pihaknya kemudian langsung menerjunkan personel guna mencari keberadaan pengedar. Pada 2 Juni 2020 sekitar pukul 15.00 WIB, RDS berhasil terlacak sedang berada di kawasan Dusun Kedaton, Desa Pleret, Kecamatan Pleret. Pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Bantul.

"Kita tangkap sekitar pukul 15.00 WIB, berikut ditemukan barang bukti 205 butir pil," ujar Iptu Ronny, Sabtu (6/6/2020).

RDS terancam dijerat pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dimana setiap orang yang tidak memiliki hak menyimpan atau mengendarkan obat daftar G terancam hukuman paling lama 10 tahun denda hingga Rp 1 miliar. (Humas Polres Bantul)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 00:00

0 komentar:

CB