Satresnarkoba Polres Bantul Tangkap Pengedar Narkoba, 1.000 Butir Pil Diamankan

Posted by tribratanewsbantul on 00:00

Lagi-lagi jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Bantul sukses mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) jenis daftar G di wilayah setempat.

Dalam ungkap kasus tersebut, kali ini pihak Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti narkoba sedikitnya 1.000 butir pil trihexpyhenidyl.

Kasat Resnarkoba Polres Bantul, Iptu Ronny Prasadana SIK mengatakan, pengungkapan kasus peredaran obat berbahaya itu bermula upaya penyelidikan terhadap salah seorang pria berinisial RSH. Ia telah menjadi incaran polisi lantaran secara ilegal diketahui telah menyimpan obat terlarang.

Pada Kamis (04/06/2020) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, petugas berhasil memergoki yang bersangkutan berada di salah satu warung angkringan di timur makam Pahlawan Kusuma Bangsa Patalan, Jetis.

"Di warung angkringan itu, kita sergap. Dan setelah kita geledah temukan barang bukti obat daftar G di saku celana kiri sebanyak 100 butir," ujarnya, Sabtu (06/06/2020).

Sementara itu, usai dilakukan pendalaman pemeriksaan terhadap RSH terkait asal usul obat itu. Diketahui jika pil itu disuplai dari seorang laki-laki berinisial DKH (23) warga Dusun Juwono, Desa Triharjo, Kecamatan Pandak.

Dari keterangan tersebut, dini hari itu juga polisi langsung menuju rumah DKH untuk melakukan penyergapan. DKH pun hanya bisa pasrah setelah ditangkap petugas. Dalam kesempatan itu turut diamankan barang bukti pil trihexpyhenidyl sebanyak 920 butir.

Iptu Ronny menyampaikan bahwa DKH ini merupakan pemain lama yang telah menjadi incaran Satresnarkoba namun baru kali ini berhasil diamankan.

Karena perbuatannya itu yang bersangkutan akan dijerat dengan pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun atau denda mencapai Rp 1 miliar. (Humas Polres Bantul)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 00:00

0 komentar:

CB