Unit Reskrim Polsek Banguntapan berhasil mengungkap kasus curanmor dengan menangkap tersangka berinisial SG (47) warga Semaki Yogyakarta dari tempat persembunyianya di wilayah Giwangan, Umbulharjo, Yogyakarta pada Selasa (16/6/2020).
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario dengan Nopol AB 2558 KB milik korban Erfan Novianta (35) warga Trayeman, Pleret, Pleret, Bantul.
Kapolsek Banguntapan Kompol Zaenal Supriyatna SH menjelaskan, tindak pidana curanmor tersebut terjadi pada Rabu, 09 Oktober 2019 di rumah yang ditinggali korban di Kudusan Rt. 004 Jagalan, Banguntapan, Bantul. Saat itu korban pulang sekitar pukul 23.00 WIB dan memarkir sepeda motornya di depan rumah dalam keadaan kunci masih tertancap pada motor. Sesaat kemudian korban tertidur dan ketika bangun tidur pada pagi harinya, korban mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak ada di tempat parkir semula atau hilang. Atas kejadian tersebut, kemudian korban melapor ke Polsek Banguntapan.
Dari laporan itu, jajaran Reskrim Polsek Banguntapan langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan saling bertukar informasi dengan Tim Jatanras Polda DIY, hingga akhirnya petugas berhasil menangkap tersangka. (Humas Polsek Banguntapan)
Polsek Banguntapan Berhasil Ungkap Kasus Curanmor
Posted by tribratanewsbantul on 15:03
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 15:03
0 komentar:
Post a Comment