Polsek Sedayu Giat Binluh Di SMA N 1 Sedayu

Posted by tribratanewsbantul on 14:45

Panit Binmas Polsek Sedayu Aiptu Alip Subana bersama Bhabinkamtibmas Desa Argomulyo Aipda Ekwan Setyawan melaksanakan pembinaan dan penyuluhan (binluh) di SMA N 1 Sedayu, Rabu (24/6/2020).

Kegiatan binluh ini dihadiri oleh Kepala Sekolah SMA N 1 Sedayu, Guru BK, para siswa beserta orangtuanya.

Dalam binluh tersebut, Aiptu Alip Subana menyampaikan materi tentang vandalisme. Disampaikan bahwa pelaku vandalisme atau coret-coret di fasilitas umum dapat diancam pidana.

Sebab, perbuatan tersebut menganggu atau merugikan salah satu pihak, dan sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman untuk para pelaku yakni dikenakan pasal 489 KUHP dengan hukuman tiga hari kurungan penjara atau denda sebesar Rp 225 ribu.

"Masuk kategori pelanggaran dan Tindak Pidana Ringan (Tipiring), sehingga masyarakat atau siapapun bahkan siswa SMA N 1 Sedayu, kami himbau agar tidak melakukan perbuatan tersebut, karena memang bisa merugikan atau meresahkan masyarakat," kata Aiptu Alip Subana.

Aiptu Alip Subana berpesan kepada siswa SMA N 1 Sedayu agar tidak melakukan aksi vandalisme dan perbuatan negatif lainnya. “Saat ini waktunya anak-anak belajar di rumah karena darurat Covid-19. Saya harapkan agar orangtua tetap mendampingi dan mengawasi anaknya agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum, karena akan merugikan diri sendiri, keluarga dan orang lain,” pesan Aiptu Alip Subana. (Humas Polsek Sedayu)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 14:45

0 komentar:

CB