Polres Bantul Bekuk 2 Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Posted by tribratanewsbantul on 16:16

Satreskrim Polres Bantul berhasil mengamankan dua pelaku pecabulan terhadap anak dibawah umur.

Tersangka pertama yang diamankan adalah seorang pemuda berinisial EK (22) asal Lampung Timur yang telah melakukan pencabulan terhadap dua remaja laki-laki berusia 15 tahun masing-masing berinisial DKH dan HA.

“Tersangka adalah musyrif atau pengasuh disalah satu pondok pesantren di wilayah Kapanewon Bantul, sementara kedua korban adalah santri di pondok pesantren tersebut,” kata Kapolres Bantul AKBP Ihsan SIK saat menggelar jumpa pers di Mapolres Bantul, Rabu (30/6/2021).

Ihsan mengatakan aksi pencabulan terhadap korban DKH terjadi saat korban diminta untuk menginap di kamar tersangka. Oleh tersangka, korban dipinjami handphone untuk main game. Setelah itu korban disuruh tidur diranjang dan tersangka mulai memegang kemaluan korban. Tersangka lalu menurunkan celana korban dan melakukan oral sex.

“Aksi tersangka terulang sampai tiga kali,” imbuh Ihsan.

Kejadian tersebut lantas diceritakan korban kepada orang tuanya. Ibu korban yang tak terima anaknya menjadi korban pencabulan lalu melaporkannya ke polisi. Pelaku  akhirnya dapat diamankan petugas dan kemudian digelandang ke Mapolres Bantul.

Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka pernah melakukan perbuatan serupa terhadap korban HA.

“Setelah diselidiki, korbannya ternyata ada dua. Dan saat ini, kami masih terus melakukan pendalamam untuk mencari kemungkinan adanya korban lain,” papar Ihsan.

Dijelaskan, pada usia 17 tahun, tersangka pernah menjadi korban perbuatan yang sama yang dilakukan teman laki-lakinya.

“Kejadiannya saat korban berada di sebuah pondok pesantren di Lampung,” jelas Ihsan.

Selain mengamankan EK, polisi juga mengamankan tersangka pencabulan lainnya berinisial AW (52) warga Jetis Bantul.

Tersangka yang berprofesi sebagai penjaga kuda tersebut, diamankan lantaran diduga telah melakukan pencabulan terhadap dua remaja laki-laki masing-masing GTP (12) dan MR (13) di sebuah kandang kuda di Trimulyo Jetis Bantul tempatnya bekerja. Peristiwa tersebut terjadi pada Bulan Mei 2021 sekitar pukul 01.00 dini hari dan baru dilaporkan pada tanggal 9 Juni 2021.

“Aksi pencabulan terjadi sewaktu kedua korban sedang menginap di kamar perawat kuda, saat kedua korban terlelap itulah tersangka melancarkan aksinya dengan memegang-megang kemaluan kedua korban dan kemudian melakukan oral sex,” jelas Ihsan.

AW kemudian ditangkap petugas ditempatnya bekerja atas laporan dari orang tua GTP.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui memiliki riwayat menyukai sesama jenis.

“Tersangka mengaku pernah memiliki pacar laki-laki saat SMP,” kata Ihsan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka yaitu, EK dan AW dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Acamannya hukumannya penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tandasnya. (Humas Polres Bantul)
 


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 16:16

0 komentar:

CB