Polres Bantul Ungkap Kasus Curas, Dua Orang Pelaku Ditangkap

Posted by tribratanewsbantul on 15:30

Tim Resmob Polres Bantul akhirnya berhasil mengungkap kasus curas di wilayah Kapanewon Sewon Bantul, Senin (14/6/2021). Dua orang pelaku yang berhasil diamankan Tim Resmob Polres Bantul masing-masing berinisial LH (26) warga Pajangan Bantul dan IA (18) warga Matrijeron Yogyakarta.

Hal ini diungkapkan Kapolres Bantul AKBP Ihsan SIK saat menggelar konferensi pers di Aula Wira Pratama Polres Bantul, Rabu (23/6/2021) siang.

Dijelaskan, korban DA (21) warga Banyuwangi Jawa Timur merupakan mahasiswi ISI Yogyakarta. Kasus curas yang dialami dirinya itu terjadi di depan Laboratorium Seni Kampus ISI Yogyakarta pada hari Rabu, 24 Maret 2021.

Saat itu korban bersama seorang temannya yang sedang duduk-duduk sambil menunggu kegiatan latihan teater, tiba-tiba dihampiri para pelaku dan langsung mengancam dengan senjata tajam sejenis celurit untuk meminta barang-barang milik korban.

“Karena takut, korban bersama temannya lari meninggalkan pelaku. Sementara handphone milik korban yang tertinggal di lokasi langsung diambil pelaku, dan kemudian pelaku kabur” terang Kapolres.

Atas laporan kejadian tersebut, tim Resmob Polres Bantul langsung melakukan penyelidikan kasus dengan meminta keterangan korban dan saksi, serta rekaman CCTV yang ada di sekitar TKP.

“Kami sudah melakukan olah TKP, kemudian cek CCTV dan langsung melakukan pengembangan,” ujarnya.

Setelah melakukan pengembangan, tim Resmob Polres Bantul berhasil meringkus kedua pelaku yang kemudian dibawa ke Polres Bantul guna pengusutan dan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Bantul mengungkapkan, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa satu buah handphone Realmi C2 seharga Rp 1,6 juta.

Disebutkan, barang bukti yang diamankan petugas berupa sebuah Handphone merk Realme C2 dan sebuah Dusbox Handphone merk Realme C2 milik korban, serta sebilah senjata tajam jenis celurit dan satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan pelaku.

“Adapun motif pelaku dalam kasus ini adalah motif ekonomi,” imbuhnya.

Selanjutnya kedua pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terpaksa menghuni jeruji besi.

Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berhati-hati di manapun berada. Terutama saat malam hari dan di tempat yang sepi agar tidak terjadi insiden yang tidak diinginkan.

 “Usahakan jangan berada di tempat yang sepi atau di waktu malam hari agar tidak terjadi insiden yang tidak diinginkan, seperti begal, curas atau tidak kejahatan lainnya” imbau Kapolres. (Humas Polres Bantul)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 15:30

0 komentar:

CB