Satresnarkoba Polres Bantul Bekuk Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Ribuan Butir Obat-Obatan Terlarang Diamankan

Posted by tribratanewsbantul on 12:40

Satresnarkoba Polres Bantul berhasil membekuk pelaku penyalahgunaan Narkoba berinisial EHS warga Kelurahan Jatiuwung Kecamatan Cibodas Kota Tangerang Jawa Barat.

Dari tangan pemuda 18 tahun ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa ribuan obat-obatan terlarang.

“Total kita amankan 1.600 butir obat kategori daftar G dan 5 tablet obat yang masuk kategori  psikotropika,” kata Kasatresnarkoba Polres Bantul AKP Archye Nevadha SIK, Sabtu (5/4/2021).

Archye menjelaskan, EHS ditangkap petugas di Dusun Salakan Kalurahan Potorono Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul pada Kamis tanggal 03 Juni 2021 sekira jam 10.00 WIB.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang berdomisili di Kalurahan Srimulyo Kapanewon Piyungan Kabupaten Bantul ini, dijerat Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. (Humas Polres Bantul)
 


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 12:40

0 komentar:

CB