Aksinya Terekam CCTV, Pencuri Uang di Kretek Bantul Berhasil Diamankan

Posted by Humas Polres Bantul on 20:00

Polsek Kretek, berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial VK warga Kapanewon Sedayu, Bantul.

Pemuda berusia 20 tahun ini harus berurusan dengan polisi lantaran kedapatan mencuri uang senilai Rp9 juta. Pelaku berhasil diamankan hanya dalam hitungan jam berkat petunjuk rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian.

Kapolsek Kretek, AKP Muchamad Mashuri SH MH mengatakan, peristiwa pencurian ini terjadi pada tanggal 9 Februari 2023 lalu, sekira pukul 05.30 WIB.

Pelaku berinisial berhasil menggondol uang saat korban sedang terlelap di warung makan miliknya di Dusun Mancingan, Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek.


"Korban baru menyadari ketika uang di dalam tas yang ia taruh di dekat kepala saat sedang tidur sudah tidak ada," terang Kapolsek saat acara konferensi pers di Mapolsek Kretek, Senin (13/03/2023).

Ketika itu korban langsung memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di warung. Korban mendapati ada pergerakan yang mencurigakan yang selanjutnya rekaman tersebut ia sebar di grup WhatsApp jaga warga.

"Malam sebelum kejadian ada warga yang melihat seorang pemuda yang menggunakan pakaian persis seperti yang ada di rekaman CCTV sedang bersantai di sekitar lokasi kejadian," katanya.

Berbekal informasi tersebut, warga langsung melakukan penyisiran. Tak membutuhkan waktu lama, upaya warga pun membuahkan hasil, mereka menemukan pemuda tersebut sedang berada di rumah kos milik temannya yang masih berada di sekitar Parangtritis.

"Saat ditanya oleh warga dengan menunjukkan video CCTV itu, pelaku tidak bisa mengelak. Dia langsung mengakui perbuatannya," katanya.

Selanjutnya, pelaku yang sudah tertangkap oleh warga diserahkan kepada anggota Polsek Kretek untuk proses hukum.

Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti uang senilai kurang lebih Rp3 juta dan pakaian yang dikenakan pelaku pada saat melancarkan aksinya.

"Kalau dari korban uang yang hilang senilai Rp9 juta, tetapi yang kami dapatkan dari pelaku itu Rp3 juta. Menurut pelaku uangnya baru dia gunakan untuk membeli makan dan rokok. Ini masih kita dalami," katanya.

Sementara itu menurut pengakuan pelaku, awalnya ia tidak bermaksud untuk mencuri, namun karena ada kesempatan ia nekat mengambil uang tersebut.

"Awalnya saya cuma mau jalan-jalan saja, tapi pas lewat saya lihat ada tas terus langsung saya ambil," ujarnya.

Akibat perbuatannya itu, pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara.

 


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 20:00

0 komentar:

CB