Terlilit Utang, Motif Karyawan Toko Bangunan Curi Cetakan Buis Beton Senilai Rp10 Juta

Posted by Humas Polres Bantul on 20:15

Unit Reskrim Polsek Kretek berhasil mengamankan seorang karyawan toko bangunan berinisial FES (30) karena diduga mencuri cetakan buis beton milik bosnya senilai Rp10 juta.

Motif warga Purwosari, Kabupaten Gunungkidul ini nekat melakukan aksi pencurian lantaran sedang terlilit utang.

Kapolsek Kretek, AKP Muchammad Mashuri SH MH mengatakan, pelaku melakukan pencurian tersebut di tempatnya bekerja yang berlokasi di Dusun Mersan, Donotirto, Kapanewon Kretek, Bantul.

“Pencurian tersebut dilakukan pada Jumat, 13 Januari 2023 sekitar pukul 13.00 WIB,” katanya saat jumpa pers di Mapolsek Kretek, Senin (13/3/2023).


Dijelaskan, korban yang dalam hal ini bos tersangka merupakan pemilik toko bangunan sekaligus memiliki usaha sampingan pembuatan buis beton.

Ia menambahkan, usai mencuri pelaku langsung tidak berangkat kerja dan menghilang.

Kejadian kasus pencurian di Bantul tersebut dilaporkan oleh korban ke polisi kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan.

Pada 6 Maret 2023 tersangka diamankan di rumahnya di wilayah Purwosari, Gunungkidul.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Saat dilakukan interograsi awal pelaku mengakui perbuatannya dan selanjutnya diamankan ke Polsek Kretek. Sementara barangnya sudah dijual namun belum kita temukan,” pungkasnya.

Saat diwawancara di Polsek Kretek Bantul, tersangka melakukan pencurian tersebut seorang diri di mana cetakan buis beton dibongkar dan dibawa menggunakan sepeda motor secara bertahap.

“Barangnya dibawa dua kali dan ditali di motor,” jelasnya.

Tersangka mengaku, usai barang tersebut dicuri, dijualnya seharga Rp 800 ribu guna membayar hutangnya.

“Barang rusak tidak bisa dijual utuh, hasil penjualan buat bayar hutang,” terangnya.
 


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 20:15

0 komentar:

CB