Polres Bantul Gelar Razia Motor, Ini Alasannya

Posted by tribratanewsbantul on 18:09

Berdasarkan data hasil analisa dan evaluasi Satlantas Polres Bantul selama tahun 2022, untuk jumlah pelanggaran lalu lintas yang terjadi mencapai 24.160 pelanggaran, dengan jumlah tilang sebanyak 9.433 dan teguran sebanyak 14.727.

Sementara itu, di tahun 2023 periode bulan Januari hingga pertengahan Maret ini jumlah pelanggaran lalu lintas sebanyak 26.308 pelanggaran. Dengan rincian jumlah tilang 2.123 dan teguran sebanyak 24.185.

Jumlah pelanggaran lalu lintas tersebut didominasi oleh pengguna sepeda motor yang tidak menggunakan helm, memasang knalpot blombongan yang memekakkan telinga, bahkan ada yang tidak mempunyai SIM dan tidak membawa STNK.

Upaya yang dilakukan Polres Bantul guna menertibkan dan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas salah satunya dengan menggelar razia kendaraan bermotor. Target utamanya adalah kendaraan yang tidak standar baik knalpot blombongan, tanpa spion dan tanpa plat nomor polisi.

Untuk meminimalisir permasalahan tersebut Polres Bantul beserta jajaran dengan didukung stakeholder terkait juga telah melakukan upaya preemtif, preventif, edukatif dan persuasif serta humanis yang didukung penegakan hukum secara elektronik dan teguran simpatik.

Terkait pelanggaran lalu lintas khususnya kendaraan berknalpot blombongan telah dilakukan penindakan oleh jajaran Polres Bantul, serta menyita knalpot tersebut.

Selama penindakan di tahun 2022, Polres Bantul telah menyita sebanyak 786 knalpot blombongan dan selanjutnya dimusnahkan.

Sedangkan di tahun 2023 ini (periode Januari - Maret) disita sebanyak 939 knalpot blombongan. Dari jumlah itu, ada sebanyak 350 knalpot blombongan telah digunakan untuk pembuatan monumen patung seni kuda kepang yang akan dipajang di Taman Milenial Bantul.

Kapolres Bantul AKBP Ihsan SIK melalui Kasi Humas Iptu I Nengah Jaffry Prana Widnyana S.Sn mengatakan, ada ratusan sepeda motor dengan knalpot blombongan yang terjaring razia.

“Terhadap sepeda motor berknalpot brong kami berikan sanksi berupa tilang dan diwajibkan mengganti knalpot dengan yang asli,” tuturnya, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (15/3/2023).

Menurutnya, penindakan ini dilakukan guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pengguna jalan yang lain demi terwujudnya Kamseltibcar Lantas.

Dikatakan oleh Iptu Jeffry, keluhan tentang suara bising knalpot blombongan sering muncul di kalangan masyarakat, salah satunya melalui kolom komentar di media sosial.

Mereka menghendaki adanya penindakan tegas dari Kepolisian agar kondisi di jalan raya terasa aman dan nyaman," terang dia. (Humas Polres Bantul)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 18:09

0 komentar:

CB