Polsek Piyungan Amankan Tiga Terduga Pelaku Pengeroyokan Disertai Pemerasan

Posted by Humas Polres Bantul on 12:53

Polsek Piyungan mengamankan tiga pelaku yang diduga melakukan pengeroyokan disertai pemerasan. Adapun korban seorang laki-laki bernama Iwan Dwi (27) warga Klenggotan, Srimulyo, Piyungan, Bantul.

Sementara tiga pelaku yakni SK (25), warga Piyungan, Bantul; GDS (29) warga Prambanan, Sleman dan ST (32) warga Piyungan, Bantul.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (8/3) sekitar pukul 13 40 WIB di salah satu lokasi wisata di Plesedan, Srimulyo, Piyungan Bantul.

Kronologi kejadian berawal ketika korban dihubungi oleh ST, yang meminta bertemu dengan korban di selatan Pos Lantas Polsek Piyungan.

Tanpa curiga, korban yang sudah mengenal ST, seorang diri mendatangi ST. Begitu sampai di lokasi, selain ada ST ternyata juga sudah 2 pelaku lainnya tersebut.

Berdalih ingin menyelesaikan suatu permasalahan, korban kemudian diajak ke salah satu destinasi wisata di Plesedan Srimulyo Piyungan. Sesampainya di lokasi, korban oleh ketiga pelaku justru dihajar ramai ramai.

"Korban dikeroyok dipukuli dan ditendang oleh ketiga pelaku secara bergantian," ujar Kasi Humas Polres Bantul Iptu Jeffry Prana Widnaya, Sabtu (11/03/2023).

Setelah puas mengeroyok korban sampai babak belur mengalami luka memar di bagian wajah dan kepala, ketiga pelaku lantas meminta uang sebesar Rp 5 juta. Uang tersebut, disebut para pelaku sebagai uang damai, karena korban pernah melakukan pemukulan terhadap salah seorang pelaku.

"Korban menelepon istrinya dan menyuruh menyiapkan uang tersebut dan setelah siap selanjutnya salah seorang pelaku mengambil uang tersebut di depan SLTPN1 Piyungan. Setelah sampai rumah istri korban tidak terima dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek piyungan," jelas Jeffry.

Laporan itu segera direspon dengan melakukan kegiatan penyelidikan. Tak lama kemudian, Polsek setempat berhasil mengamankan ketiga pelaku tersebut. Dari pemeriksaan, mereka mengakui telah memukuli korban, hal itu karena pelaku dendam dengan korban karena dulu pernah melakukan hal yang sama dengan salah seorang pelaku.

Karena perbuatannya, mereka akan disangkakan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan ancaman bui paling lama 5 tahun atau 368 KUHP mengenai pemerasan paling lama 9 tahun.
 


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 12:53

0 komentar:

CB