Bawa Clurit, Pemuda Bertato Ditangkap Polisi

Posted by tribratanewsbantul on 09:15

Petugas Unit Reskrim Polsek Kretek dipimpin Panit Reskrim Iptu Jumadi, SH mengamankan seorang pemuda berinisial BB (20) warga Gilangharjo, Pandak, Bantul karena kedapatan membawa senjata tajam berupa Clurit.

Pelaku diamankan di dusun Bungkus Rt 04, Parangtritis, Kretek pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2019 sekira pukul 17.30 Wib.

Kapolsek Kretek Kompol Leo Fasak menjelaskan bahwa saat itu anggota Polsek Kretek menerima informasi via telpon genggam dari seorang warga dusun Bungkus, bahwa dirumah seorang warga telah terjadi keributan.

Atas laporan tersebut Panit Reskrim Iptu Jumadi SH beserta anggotanya segera mendatangi tempat kejadian sesuai dengan informasi yang diterima, dan melakukan penggledahan terhadap pemuda yang melakukan keributan.

Benar adanya bahwa pemuda bertato yang diketahui bernama BB tersebut menyelipkan senjata tajam jenis Clurit dibalik bajunya, jelasnya.

Atas tindakannya, ia menentang hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 tentang " Barangsiapa tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Humas Polres Bantul)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 09:15

0 komentar:

CB