Kanit Provos Polsek Jetis Hadiri Rakor Bersama BPN Bantul

Posted by tribratanewsbantul on 08:05

Kanit Provos Iptu Juwahir didampingi Bhabinkamtibmas desa Trimulyo Aipda Sugiyono, SH menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi bersama BPN kab. Bantul di Aula Balai Desa Trimulyo, Jetis, Bantul. Kamis, (29/08/2019).

Rapat koordinasi juga dihadiri oleh Kepala BPN Kab.Bantul, Kepala Dinas PUPSDME DIY serta perwakilan tokoh dan warga masyarakat tersebut membahas sempadan di daerah Jaringan Irigasi dusun Blawong.

Hadir dalam kesempatan tersebut BPN Kab. Bantul bapak Sugiyanto, Dinas PUP-ESDM DIY Bidang SDA dan Drainase bapak Subarja, ST, PT. Trikarsa Buwana Persada Gemilang bapak Nanung, Lurah Desa Trimulyo diwakili Carik Desa Arif Muhammad Fauzi, Dukuh Blawong I, Blawong II, dan Bembem serta perwakilan warga yang dilalui Daerah Irigasi Blawong.

Dalam sambutan Lurah Desa Trimulyo diwakili Carik Desa menyampaikan selamat datang kepada rombongan BPN,  mohon maaf apabila kami dalam memfasilitasi banyak kekurangan dan juga kami mohon maaf yang sebesar-besarnya apabila kami dalam menanggapi Bapak Ibu dan tamu undangan masih banyak kekurangan.

Carik Desa Trimulyo menambahkan, adapun terkait dengan acara pagi hari ini adalah menindak lanjuti apa yang sudah dilaksanakan oleh tim konsultan yaitu terkait inventarisasi aset irigasi yang ada di jalur blawong.  Kedepannya sehingga kami harapkan dengan hasil yang ada nanti apabila ada yang tidak paham pada sesi diskusi bisa Bapak Ibu tanyakan sehingga tidak timbul hal-hal yang tidak kita inginkan", jelasnya.

Sugiyanto dari BPN Kab Bantul menyampaikan bahwa Dinas PU Kabupaten Bantul menyampaikan kondisi dilapangan terkait dengan sempadan jaringan irigasi, bahwa sempadan itu harus ada dalam rangka untuk pemeliharaan jaringan, kemudian menyangkut tentang  hal kepemilikan itu yang menentukan adalah kedua belah pihak sehingga hasilnya seperti apa nanti BPN siap menindaklanjuti.

Sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi bahwa dalam keadaan tertentu sepanjang tidak mengganggu fisik dan fungsi dapat digunakan untuk kegiatan yang bersifat sosial untuk kepentingan umum. (Humas Polsek Jetis).


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 08:05

0 komentar:

CB