Satresnarkoba Polres Bantul Tangkap Tiga Tersangka Pengedar Pil Koplo

Posted by tribratanewsbantul on 10:17

Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bantul menangkap tiga orang tersangka pengedar pil koplo di wilayah setempat. Ketiga tersangka itu masing-masing berinisial AM (24) dan AS (25), keduanya warga Desa Srigading, Kecamatan Sanden serta seorang pelaku berinisial AM (20) warga Desa Mulyodadi, Kecamatan Bambanglipuro.

Kasat Resnarkoba Polres Bantul, Iptu Ronny Prasadana SIK menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menangkap seorang pengguna di wilayah Desa Tirtosari, Kecamatan Kretek, pada Selasa (16/06) malam. Dalam kesempatan itu turut diamankan barang bukti beberapa butir pil Y atau pil koplo.

“Guna mengungkap lebih jauh peredaran pil berbahaya itu pihaknya saat itu juga melakukan interogasi terhadap yang bersangkutan dan diperoleh informasi jika barang haram itu didapat dari seorang pengedar berinisial AM,” ungkap Iptu Ronny, Minggu (21/6/2020).

Berbekal keterangan itu, petugas sekitar pukul 22.30 WIB mengamankan yang bersangkutan bersama barang bukti 1 klip plastik berisi pil koplo. Tak berhenti sampai di situ, hasil pemeriksaan terhadap AM diperoleh informasi jika obat golongan G itu didapat dari AS.

"Malam itu juga kita cari AS, berhasil kita amankan barang bukti 17 plastik klip masing-masing berisi 10 butir pil," ujarnya. (Humas Polres Bantul)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 10:17

0 komentar:

CB