Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Penyandang Disabilitas di Banguntapan

Posted by tribratanewsbantul on 11:27

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bantul menangkap seorang pria berinisial SA (63) warga Banguntapan Bantul Yogyakarta. 

Dia ditangkapnya lantaran diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial DA (11), seorang penyandang disabilitas.

Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Bantul, Iptu Sutarja menuturkan, peristiwa itu sendiri terjadi pada awal tahun 2020. Sementara hubungan antara pelaku dan korban adalah bertetangga dekat.



"Pelaku melakukannya sebanyak 3 kali," katanya didampingi Kasubbag Humas Iptu Sumaryata saat menggelar jumpa pers di lobi Mapolres Bantul, Kamis (4/2/2021).

Dijelaskan, kejadian pertama terjadi di bawah sebuah pohon di lingkungan tempat tinggal keduanya. Kemudian kejadian kedua terjadi di dapur rumah tersangka. Lalu kejadian ketiga kalinya terjadi di kamar tersangka.

Sementara itu, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bantul Aipda Mustafa Kamal SH menjelaskan, awal mula perbuatan cabul yang dilakukan pelaku terungkap ketika korban mengeluh sakit pada bagian organ vitalnya. Oleh ibunya, korban kemudian dibawa ke Puskesmas terdekat. Setelah diperiksa, diketahui bahwa korban telah menjadi korban pencabulan.

Pelaku yang aksi bejatnya telah diketahui memilih kabur ke Lampung. 

Peristiwa tersebut baru dilaporkan ke polisi pada tanggal 3 September 2020. Hal tersebut lantaran keterbatasan pengetahuan serta kondisi ibu korban yang sedang sakit.

Keberadaan pelaku yang menjadi buron akhirnya terendus polisi. Akhir Januari 2021, pelaku diketahui kembali ke Yogyakarta namun bukan ke rumahnya di Banguntapan. 

Pelaku yang juga memiliki istri serta tiga orang anak ini, akhirnya berhasil dibekuk petugas di sebuah rumah kos di wilayah Sewon Bantul Yogyakarta.

"Pelaku kita tangkap pada tanggal 2 Februari 2021, dan saat ini sudah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama," terang Kamal.

Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku adalah pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukumannya paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tambahnya.

Sementara itu, motif pelaku mencabuli korban adalah karena kedekatannya dengan korban.

“Dia sering nempel-nempel ke saya, akhirnya saya timbul nafsu,” katanya. 

Pelaku juga mengaku sangat menyesali perbuatannya.

“Saya sangat menyesal,” ungkapnya. (Humas Polres Bantul)



Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 11:27

0 komentar:

CB