Warga Banguntapan Ditangkap Polisi Lantaran Jual Pil Berlambang "Y"

Posted by tribratanewsbantul on 14:27

Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul menangkap TE alias Tomble, 36, di rumahnya di Kalurahan Tamanan, Kapanewon Banguntapan. Dari tangan tersangka polisi menyita 210 butir pil warna putih berlambang Y yang biasa digunakan untuk gangguan jiwa.

Kasatres Narkoba Polres Bantul, AKP Archye Nevada SIK mengatakan penangkapan tersangka TE dilakukan pada Jumat (12/2/2021) malam. saat itu polisi mendapatkan informasi rumah tersangka kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengkonfirmasi informasi tersebut.

Kemudian pukul 20.00 WIB, polisi menangkap TE. “Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 210 butir pil warna putih berlambang Y siap edar dalam kemasan plastik klip,” kata Archye, Minggu (14/2/2021). Dari penjelasan tersangka, kata Archye, sebelumnya TE telah menjual pil tersebut kepada pria berinisial RA sebanyak 10 butir.

Polisi kemudian menangkap RA dan mendapat penjelasan bahwa pil berlambang Y yang dibelinya sudah dikonsumsi sebanyak sembilan butir sehingga masih tersisa satu butir. TE dan RA kemudian diamankan ke Polres Bantul untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat TE dengan Pasal 196 Undang-Undang RI Noomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sementara status RA masih sebagai saksi.


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 14:27

0 komentar:

CB