Bagren Polres Bantul Supervisi Di Polsek Kasihan

Posted by tribratanewsbantul on 14:20

Kapolsek Kasihan Kompol Y. Tarwoco Nugroho, SH  menerima kunjungan tim supervisi dari Bagren Polres Bantul pada Rabu (22/7/2020).

Kunjungan yang dipimpin Kabagren Kompol Nunuk Widi Astuti S, SH itu dalam rangka supervisi pelayanan publik (SKCK dan SPKT) di Polsek Kasihan.

Sesuai dengan keputusan Menpan RI nomor 63 tahun 2004 yang berbunyi “Hakikat Pelayanan Publik adalah pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan perwujudan kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi masyarakat”. Karena itu, instansi publik berkewajiban memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Ciri-ciri yang menentukan kualitas pelayanan publik tersebut antara lain ketepatan waktu pelayanan yang meliputi waktu tunggu dan waktu proses, akurasi pelayanan yang meliputi bebas dari kesalahan, kesopanan dan keramahan dalam memberikan pelayanan.

Selain itu, kemudahan mendapatkan pelayanan, misalnya banyaknya petugas yang melayani dan banyaknya fasilitas pendukung seperti komputer; kenyamanan dalam memperoleh pelayanan berkaitan dengan lokasi, ruang tempat pelayanan, tempat parkir, ketersediaan informasi dan lain-lain, serta atribut pendukung pelayanan lainnya seperti ruang tunggu ber-ac, kebersihan dan lain-lain. (Humas Polsek Kasihan)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 14:20

0 komentar:

CB