Polsek Kasihan Bekuk Pelaku Curat Yang Beraksi di Lemahdadi Bangunjiwo

Posted by tribratanewsbantul on 12:30

Jajaran Unit Reskrim Polsek Kasihan Polres Bantul menangkap seorang pria berinisial FD (27) alias GB, karena diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).

"Tersangka ditangkap di rumahnya di Tirto Bangunharjo Kasihan Bantul, Minggu (5/7/20) malam," kata Kapolsek Kasihan, Kompol Y Tarwoco SH, Senin (6/7/2020).

Penangkapan yang dilakukan berawal dari laporan Rosita Istianingrum bahwa rumah milik kakak kandungnya di Lemahdadi Bangunjiwo Kasihan Bantul, pada hari Rabu (1/7/2020) pukul 13.00, diketahui telah dibobol maling sehingga banyak barang-barang berharga raib dibawa kabur.

Dari kejadian tersebut, korban kehilangan barang-barang berharga seperti, 3 unit TV, 1 unit DVD, 1 unit  kulkas, 1 unit mesin cuci, 1 set home theater, 1 unit dispenser, 1 unit kipas angin, 1 unit dinamo aki, 1 buah dongkrak, 1 buah pompa elektrik, 1 buah jumper accu portable, 1 set audio mobil dan 1 buah velg.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 55 juta," ungkapnya.

Dari laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dimana dari hasil penyelidikan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial FD.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di ruang tahanan Polsek Kasihan dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukumannya penjara selama-lamanya tujuh tahun,” pungkasnya. (Humas Polsek Kasihan)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 12:30

0 komentar:

CB