Polsek Kasihan Ringkus Dua "Perampok" Ikan Gabus

Posted by tribratanewsbantul on 14:48

Jajaran Unit Reskrim Polsek Kasihan berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jl. Bibis Kembaran Tamantirto Kasihan Bantul.

Kedua pelaku masing-masing berinisial MRA (19) dan CR (20) keduanya warga Pajangan Bantul.

Kapolsek Kasihan Kompol Y Tarwoco mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (10/7/2020) sekira pukul 21.00 WIB dan menimpa korban Febrian Rahmat Iskandar (15) warga Godean Sleman.

Diceritakan, kejadian bermula saat korban pulang dari membeli ikan gabus. Kedua pelaku yang berboncengan tiba-tiba menghentikan korban. Kemudian salah satu pelaku memukul korban dua kali dan meminta uang. Dan oleh korban dikasih Rp.50.000,-.

Pelaku juga meminta paksa ikan gabus hias (channa) yang baru saja dibeli oleh korban seharga Rp 350.000,-.

Pelaku kedua lalu memukul korban dengan ikat pinggang dan meminta uang kepada korban sebanyak Rp 20.000,-.

Selain itu, para pelaku mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

“Atas kejadian tersebut kerugian diperkirakan sekitar Rp 420.000,- ,” kata Kompol Tarwoco, Kamis (16/7/2020).

Polisi yang mendapat laporan kejadian tersebut, bergerak cepat dengan meringkus kedua pelaku pada Rabu (15/7/2020) sekitar pukul 00.30 WIB di rumah masing-masing.

Turut diamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan oleh pelaku saat beraksi serta satu ekor ikan gabus hias (Channa) yang merupakan hasil kejahatan.

“Kedua pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” tandas Kompol Tarwoco.


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 14:48

0 komentar:

CB