Polsek Srandakan Amankan Pelaku Penganiayaan Dengan Senjata Tajam

Posted by tribratanewsbantul on 09:27

Kepolisian Sektor (Polsek) Srandakan mengamankan DGP (27) warga Dusun Proketen Kalurahan Trimurti Kapanewon Srandakan Kabupaten Bantul.

Kapolsek Srandakan Kompol B Muryanto mengungkapkan, DGP diamankan polisi lantaran diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan senjata tajam terhadap korban Andi Riyanto (19) warga Banaran Galur Kulonprogo.

“TKP-nya di jalan sebelah Selatan masjid Aminalkan Dusun Srandakan,” terang Kompol B Muryanto, Sabtu (26/12/2020).

Dijelaskan, peristiwa tersebut sendiri terjadi pada hari Kamis tanggal 24 Desember 2020 sekitar pukul 22.00 WIB.

Kejadian bermula saat korban bersama rekannya akan mencari makan di angkringan  depan SD 1 Srandakan.

Setelah duduk, tiba-tiba pelaku datang dan dengan nada yang tinggi langsung mengusir keduanya.

Sempat terjadi adu mulut antara kedua belah pihak, selanjutnya rekan korban mengajak duel di luar angkringan, setelah itu korban bersama rekannya pergi dan dikejar pelaku hingga di jalan sebelah selatan Masjid Aminalkan.

Pelaku lalu mengeluarkan pisau dan langsung menusuk korban dan mengenai bagian betis kaki kanan.

“Akibat tusukan tersebut, korban mengalami luka terbuka sepanjang 12 cm,” papar Kompol B Muryanto.

Kemudian korban diantar oleh rekannya melapor ke Pospam Nataru Polsek Srandakan di Bundaran Srandakan yang tak jauh dari lokasi. Selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit Pura Raharja Lendah Kulonprogo untuk mendapatkan perawatan.

Usai kejadian, sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku berhasil diamankan polisi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang tubuhnya dipenuhi tato ini dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. 

"Acaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara,” tandas Kompol B Muryanto. (Humas Polsek Bantul)



Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 09:27

0 komentar:

CB