Tipu Warga Piyungan, Pria Asal Klaten Ditangkap Polisi

Posted by tribratanewsbantul on 13:11

Unit Reskrim Polsek Piyungan Polres Bantul berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan. Seorang laki laki berinisial YK alias Kuwok (54) ditetapkan sebagai tersangka  dalam kasus ini.

Kapolsek Piyungan melalui Kanit Reskrim Piyungan Iptu Wahyu Tri Wibowo SH, MM, Rabu (16/12/2020) mengatakan, pengungkapan kasus tersebut atas dasar laporan dari Rini Purwanti warga Dusun Duwet Gentong Srimulyo Piyungan Bantul dengan bukti laporan LP/42/XII/2020/ DIY/BTL/ PYG tanggal 6 Desember 2020 yang orang tuanya telah dirugikan oleh YK salah seorang warga Dusun Pucung Kraguman Jogonalan Klaten Jawa Tengah.

Sebelumnya pada tanggal 29 November 2020 orang tua pelapor berkeluh kesah masalah keluarga kepada tersangka yang awal mulanya mengaku bernama Nanto, kemudian oleh tersangka akan dibantu dicarikan orang pintar yang bisa memecahkan masalah yang sedang dihadapi.

Selang beberapa hari tepatnya tanggal 2 Desember 2020 tersangka mendatangi orang tua pelapor dan meminta uang dengan alasan bahwa sudah menemukan orang pintar dan untuk membeli kelengkapan ritual.

Orang tua pelapor yang telah beberapa kali menyerahkan uang kepada tersangka YK merasa curiga karena sampai saat yang dijanjikan tidak pernah ditepati sehingga melaporkan kasusnya ke Polsek Piyungan.

Atas kejadian tersebut, Unit Reskrim Piyungan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melengkapi mindik. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan keyakinan penyidik, anggota Reskrim Piyungan dipimpin langsung Iptu Wahyu Tri Wibowo SH, MM melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Saat diamankan disekitaran Klaten Tengah yang tidak jauh dengan rumahnya, tersangka mengakui semua perbuatannya dengan alasan terjepit masalah ekonomi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, YK dijerat dengan pasal 378 Kitab Undang Undang Hukum Pidana dengan ancaman penjara paling lama empat tahun," tukasnya. (Humas Polsek Piyungan)
 


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 13:11

0 komentar:

CB