Polsek Piyungan Pengamanan Proses Eksekusi Tanah di Mandungan

Posted by tribratanewsbantul on 12:52

Anggota Polsek Piyungan dipimpin Kapolsek Kompol Rahmad Yulianto SH M.Si melaksanakan pengamanan eksekusi pada lima bidang tanah sengketa yang berada di Dusun Mandungan Srimartani Piyungan Bantul, Kamis (3/2/2022) siang.

Sita Eksekusi dengan pemohon eksekusi Rujiyati dkk, dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Klas Bantul IB berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bantul, tanggal : 21 Januari 2022 Nomor : 16/Pdt.Eks/2021/ PN Btl, Jo.No. 17/ Pdt/2021/ PT YYK Jo. No. 36/Pdt.G/2020/PN Btl perihal eksekusi pengosongan, dengan termohon eksekusi Yuni Sri Handayani dkk.

Sebelum pelaksanaan sita eksekusi, terlebih dahulu dilakukan koordinasi yang dipimpin oleh Panitera PN Bantul Rudi Safari SH MH yang diikuti Kapolsek Piyungan Kompol Rahmad Yulianto SH M.Si beserta Bhabinkamtibmas, BPN Bantul Agoes Silfie P.W, Perangkat Kalurahan yang diwakili oleh Isbandiyo, Juru Sita, serta pemohon yang di wakili dari M.Ikbal Pengacara.

Pada kesempatan tersebut Panitera Pengadilan Negeri Bantul Rudi Safari SH MH membacakan surat penetapan lima bidang tanah dimana menerangkan bahwa para tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan kembali tanah yang dikuasai kepada penggugat atau pemohon eksekusi.

Dalam pelaksanaan eksekusi, Jurusita Pengadilan Negeri Bantul telah berhasil melakukan pengosongan obyek tersebut. Kegiatan sita eksekusi berjalan dengan aman dan lancar dengan pengamanan dari anggota Polsek Piyungan. (Humas Polsek Piyungan)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 12:52

0 komentar:

CB