Musdes Tentang Kewenangan Desa Mulyodadi

Posted by tribratanewsbantul on 12:10

Senin, 27 Mei 2019 bertempat di Gedung Serbaguna Desa Mulyodadi, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Mulyodadi menyelenggarakan Musyawarah Desa tentang Kewenangan Desa. Musdes dilaksanakan pada malam hari dimulai pukul 20.00 WIB dipimpin oleh Bapak Mardiyanto Ketua BPD Desa Mulyodadi Bambanglipuro.

Musyawarah Desa tentang Kewenangan Desa dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bupati Bantul Nomor 28 Tahun 2019 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.

Dalam sambutannya Camat Bambanglipuro Drs. Lukas Sumanasa, M.Kes mengharapkan agar Musdes berjalan sesuai dengan tata aturan dan menghasilkan keputusan yang mengakomodir kepentingan warga masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Hadir dalam Musdes tersebut, Forkopimcam (Polsek dan Koramil), Lurah Desa Mulyodadi beserta jajarannya, TP. PKK Desa, Dukuh se-Desa Mulyodadi, Perwakilan Ketua RT, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Kader Kesehatan, Kelompok Tani, Karang Taruna. (Humas Polres Bantul)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 12:10

0 komentar:

CB