
Giat dihadiri oleh para pamong desa, pemilik Bus bapak Suprapto, Kasipem Desa Singosaren bapak Cahya Setya Adiin, S.Pd dan Dukuh Singosaren 2 ibu Besti Kusumawati, S.Pd.
Giat bertujuan untuk menertibkan dan menata ulang aset milik pemerintah desa Singosaren dan sekaligus mendata ulang guna program pembangunan kedepan untuk memajukan dan meningkat mutu pasar dan menunjang peningkatan pendapatan ekonomi warga sekitar.
Sebelumnya, dari pihak Desa sudah pernah memberikan surat peringatan larangan parkir liar kepada bapak Suprapto selaku pemilik armada Bus melalui Dukuh Singosaren 2 untuk memindahkan armada bus tersebut tapi tidak juga dilaksanakan. Oleh karena itu sekarang didatangi lagi untuk menanyakan langsung kepada Bapak Suprapto, alasanya kenapa tidak juga memindahkan bus tersebut.
Mediasi berhasil dengan penuh kesadaran pemilik bus segera akan memindahkan armadanya tersebut dengan diituangkan dalam bentuk surat pernyataan bahwa pemilik bus sanggup memindahkan armada miliknya tersebut paling lambat hari Rabu tanggal 08 Mei 2019, jika tidak menepati pernyataan tersebut akan dipindah paksa oleh pihak desa, giat berjalan lancar. (Humas Polsek Banguntapan)
0 komentar:
Post a Comment