Unit Reserse dan kriminal Polsek Sewon berhasil mengungkap 5 Kasus kejadian kriminal di wilayah hukum Polsek Sewon dalam sepekan.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolsek Sewon Kompol Paimun SH kepada awak media dalam konfrensi pers yang berlangsung di mako Polsek Sewon, Kamis (09/05/2019), siang.
Kasus yang terakir yang berhasil diungkap oleh unit opsnal Reskrim Polsek Sewon adalah kasus pemerasan yang disertai ancaman yang terjadi hari Senin (06/05) dengan korban Yusuf Setiawan warga Ponggok, Jetis, Bantul di jalan Imogiri Barat km 9,5 Yogyakarta tepatnya di dusun Ngasem, Timbulharjo, Sewon, Bantul dengan kerugian 1 buah Handphone yang dilakukan 2 orang pelaku berinisial FD warga Timbulharjo dan R warga Pendowoharjo.
Kapolsek mengatakan modus kedua pelaku dalam menjalankan aksinya dengan cara membututi sasaran dengan berboncengan sepeda motor, kemudian setelah itu memepet dan memberhentikan kendaraan korban, pelaku dan meminta paksa handphone milik korban sambil mengancam korban akan dipukuli jika tidak di berikan.
"Dan untuk pelaku beserta barang buktinya sekarang diamankan di Polsek guna penyidikan lebih lanjut namun salah satu pelaku berinisial R tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun," imbuh Kapolsek.
Dalam konfrensi pers tersebut unit Reskrim Polsek Sewon juga memperlihatkan hasil pengungkapan kasus yang lain dalam bulan Mei 2019 seperti pengungkapan kasus pengeroyokon yang dilakukan oleh tersangka AR dan AD dengan barang bukti sebilah pedang, dengan pasal yang dikenakan pasal 170 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun, pengungkapan kasus penadahan barang curian dengan pelaku berinisial HR warga Trirenggo, Bantul dengan pasal yang di kenakan pasal 480 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun dengan barang bukti satu unit sepeda motor yamaha vixion, pengungkapan kasus pencurian uang di Pondok Pesantren Maulana Rumi, Timbulharjo, Sewon, Bantul dengan pelaku berinisial TA warga Umbulharjo Yogyakarta dan penipuan dengan barang bukti 1 unit Camera dengan pelaku berinisial NP.
Adapun untuk para pelaku yang berhasil di amankan di rumah tahanan polsek Sewon berjumlah 4 orang, sedangkan 1 orang pelaku wanita di titipkan di Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan Yogyakarta. (Humas Polsek Sewon)
Polsek Sewon Berhasil Ungkap 5 Kasus Dalam Sepekan
Posted by tribratanewsbantul on 09:46
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 09:46
0 komentar:
Post a Comment