Jajaran Unit Reskrim Polsek Sewon, menangkap 2 remaja yang melakukan perampasan handphone. Pelaku mengaku butuh uang untuk beli minuman keras. Saat melakukan kejahatan keduanya juga sedang mabuk miras.
Kedua pelaku adalah FH (19) dan TR (17), keduanya warga Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Bantul. Mereka merampas 4 handphone di jalan Imogiri Barat. Keduanya beraksi setelah buka bersama (buber).
Kapolsek Sewon, Kompol Paimun menjelaskan, kejadian berawal saat kedua tersangka menghadiri acara buka bersama bersama di Kecamatan Sewon kemarin Selasa (7/5/2019) petang. Usai acara tersebut, kedua tersangka lantas meminta uang kepada rekan-rekannya secara paksa.
"Selanjutnya uang hasil minta-minta itu sama tersangka dibelikan minuman (keras) dan diminum keduanya," ujarnya saat jumpa pers di Polsek Sewon, Jalan Parangtritis, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Kamis (9/5/2019).
Usai mengkonsumsi minuman keras tersebut lanjut Paimun, kedua tersangka berkeliling dengan mengendarai motor. Ketika melintas di jalan Imogiri Barat KM 9,5, tepatnya di Dusun Ngentak, Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Bantul keduanya berpapasan dengan korban yakni Yusuf Setiawan (18) yang saat itu hendak membeli lampu bersama dengan 2 temannya.
"Kedua tersangka lalu mengikuti korban, dan saat situasi sepi keduanya langsung memepet korban. Karena dipepet lalu korban berhenti dan tiba-tiba tersangka langsung minta uang ke korban untuk beli minuman (keras)," katanya.
"Tapi karena korban tidak punya uang lalu tersangka merampas 4 handphone korban secara paksa dan mengancam akan membacok tangan korban jika tidak mau menyerahkannya," imbuh Paimun.
Menurutnya setelah merampas 4 handphone korban, kedua tersangka langsung melarikan diri. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sewon malam itu juga.
"Setelah lidik akhirnya kedua tersangka kami amankan di Jetis (Bantul) kemarin (Rabu 8/5/2019 dini hari). Kami juga amankan 4 handphone hasil rampasan tersangka yang belum sempat dijual," katanya.
"Dari pengakuan, kedua tersangka nekat merampas handphone korban karena dalam kondisi mabuk dan butuh uang," sambung Paimun.
Atas perbuatannya, kedua tersangka saat ini disangkakan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Selain itu, meski satu tersangka masih di bawah umur tetap akan diproses sesuai dengan ketentuan.
Kompol Paimun menambahkan, selain meringkus FH dan TR, dal seminggu ini jajaran Polsek Sewon juga meringkus 5 tersangka dengan 4 kasus berbeda. Dimana beberapa kasus di antaranya seperti penggelapan, pencurian dan pengeroyokan. (Humas Polsek Sewon)
Tak Punya Uang untuk Mabuk, 2 Remaja Nekat Rampas Handphone
Posted by tribratanewsbantul on 09:40
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 09:40
0 komentar:
Post a Comment