Untuk mempersiapkan program pembangunan yang akan
dilaksanakan pada tahun 2020 mendatang di Desa Gadingharjo, Pemerintah
Desa Gadingharjo menggelar Musyawarah Desa Rencana Kerja Pemerintah
(RKP) Desa Gadingharjo Kecamatan Sanden T.A 2020, Jumat 06/08 2019 jam
20.00 WIB.
Musdes RPK dilaksanakan di Aula Desa Gadingharjo dan
dihadiri perwakilan Forkompincam Sanden diantaranya Nanang Mujianto
S.STp dari Kecamatan Sanden, Bhabinkamtibmas Desa Gadingharjo Bripka
Tohari, Babinsa Serma Sumarlan, Lurah Desa Gadingharjo Aan Indranursanta
SS beserta Pamong Desa, Ketua BPD Desa Gadingharjo Saryana M.Pd, Dukuh
se-Desa Gadingharjo.
Lurah Desa Gadingharjo Aan Indranursanta SS mengucapkan selamat datang kepada para tamu undangan yang telah hadir dalam acara Musdes RPK Pemerintah Desa Gadingharjo. Mohon masukan dan saran dari para peserta rapat Musdes agar kedepan pembangunan dapat tepat sasaran, kata Lurah Desa Gadingharjo.
Sementara itu, ketua BPD Desa Gadingharjo Saryana M.Pd berharap peserta Musdes mencermati berbagai macam usulan usulan yang ada dan memberi masukan usulan usulan rencana pembangunan prioritas di daerahnya, ujar Ketua BPD. RKP Desa adalah kepanjangan dari Rencana Kerja Pemerintah Desa. Berdasarkan Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa yang menyatakan bahwa Pemerintah Desa dapat mengusulkan kebutuhan pembangunan desa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Dengan dilaksanakannya Musdes diharapkan program pembangunan yang dilaksanakan tahun 2020 seimbang antara kegiatan fisik serta kegiatan pemberdayaan. (Humas Polsek Sanden)
Lurah Desa Gadingharjo Aan Indranursanta SS mengucapkan selamat datang kepada para tamu undangan yang telah hadir dalam acara Musdes RPK Pemerintah Desa Gadingharjo. Mohon masukan dan saran dari para peserta rapat Musdes agar kedepan pembangunan dapat tepat sasaran, kata Lurah Desa Gadingharjo.
Sementara itu, ketua BPD Desa Gadingharjo Saryana M.Pd berharap peserta Musdes mencermati berbagai macam usulan usulan yang ada dan memberi masukan usulan usulan rencana pembangunan prioritas di daerahnya, ujar Ketua BPD. RKP Desa adalah kepanjangan dari Rencana Kerja Pemerintah Desa. Berdasarkan Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa yang menyatakan bahwa Pemerintah Desa dapat mengusulkan kebutuhan pembangunan desa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Dengan dilaksanakannya Musdes diharapkan program pembangunan yang dilaksanakan tahun 2020 seimbang antara kegiatan fisik serta kegiatan pemberdayaan. (Humas Polsek Sanden)
0 komentar:
Post a Comment