
Dalam UU no. 22 th. 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan telah diatur diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor yaitu harus memiliki SIM C yang otomatis siswa SMP belum memenuhi syarat memilik SIM karena masih dibawah umur yaitu 17 tahun. Tidak memiliki SIM melanggar psl 281 Jo psl 77 ayat (1) sangsi denda Rp.1juta.
Selain berkoordinasi dengan para guru, Aiptu Wagiyono juga menghimbau kepada para orangtua agar tidak mengizinkan anaknya, terutama yang belum cukup umur untuk mengendarai sepeda motor. Jika ibiarkan kondisi tersebut dapat memicu kecelakaan yang bisa berujung kematian.
“Saya menghimbau kepada orang tua, jangan mengantarkan anaknya yang belum cukup umur menjemput maut dengan mengendarai sepeda motor,” himbau Aiptu Wagiyono.
Ia menuturkan keprihatiannya melihat banyaknya anak-anak belum cukup umur sudah mengendarai sepeda motor. Padahal, menurutnya pihak kepolisian Selalu disetiap kesempatan selalu menyampaikan kepada para orangtua maupun para pelajar agar anak-anak dibawah umur tidak mengendarai sepeda motor. (Humas Polsek Sewon)
0 komentar:
Post a Comment