
Upacara bendera tersebut diikuti oleh Ps. Panit Binmas Aiptu Irian, Bhabinkamtibmas desa Tirtosari Aiptu Suryanto,Kepala SD Cimpon Sri Rahayu S.Pd, bapak/ibu Guru dan Karyawan SDN Cimpon serta seluruh siswa.
Ps. Panit Binmas Polsek Kretek Aiptu Jumari selaku pembina upacara bendera dalam amanatnya menyampaikan peraturan Lalu Lintas, diantaranya bahwa yang sudah diperbolehkan atau memenuhi persyaratan mengendarai sepeda motor usia minimal 17 tahun dan memiliki SIM.
Sedangkan anak-anak dibawah umur dilarang mengendarai sepeda motor dijalan raya, karena belum memenuhi persyaratan tersebut.
Lebih lanjut dalam pesannya agar para siswa jangan banyak bermain,apa lagi bermain HP karena mengganggu belajar. Belajarlah yang rajin agar menjadi anak yang pandai dan kelak berguna bagi nusa dan bangsa, tutupnya. (Humas Polsek Kretek).
0 komentar:
Post a Comment