Masih dalam
rangka Operasi Patuh Progo 2019, petugas gabungan dari Polsek Pleret,
Polsek Imogiri, Polsek Piyungan dan Polsek Banguntapan menggelar razia
kendaraan bermotor di Jalan Imogiri Timur, Pleret, Bantul. Jumat
(6/9/2019) pagi.
Dalam razia kali ini ada 51 pelanggaran ditindak dengan tilang oleh petugas. Tercatat sebanyak 45 STNK, 3 SIM dan 11 sepeda motor diamankan petugas sebagai barang bukti.
Kanit Lantas Polsek Pleret Ipda Efendi Sulistianto SH MM mengatakan, pengendara yang ditilang karena melanggar aturan lalu lintas. Diantaranya, pengendara tidak membawa surat kendaraan lengkap seperti STNK dan SIM, pengendara tidak memakai helm serta kendaraan tidak menggunakan peralatan standar.
Adapun tujuan operasi ini ialah untuk meminimalisir pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di jalan raya.
Untuk itu pihaknya berharap agar masyarakat mematuhi aturan lalu lintas dan kelengkapan kendaraan bermotor agar aman dan nyaman di jalan. (Humas Polsek Pleret)
Dalam razia kali ini ada 51 pelanggaran ditindak dengan tilang oleh petugas. Tercatat sebanyak 45 STNK, 3 SIM dan 11 sepeda motor diamankan petugas sebagai barang bukti.
Kanit Lantas Polsek Pleret Ipda Efendi Sulistianto SH MM mengatakan, pengendara yang ditilang karena melanggar aturan lalu lintas. Diantaranya, pengendara tidak membawa surat kendaraan lengkap seperti STNK dan SIM, pengendara tidak memakai helm serta kendaraan tidak menggunakan peralatan standar.
Adapun tujuan operasi ini ialah untuk meminimalisir pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di jalan raya.
Untuk itu pihaknya berharap agar masyarakat mematuhi aturan lalu lintas dan kelengkapan kendaraan bermotor agar aman dan nyaman di jalan. (Humas Polsek Pleret)
0 komentar:
Post a Comment