Bhabinkamtibmas Desa Tamantirto Brigadir Agustinus Sulistiyono, SH bersama Kasi Pem bapak Marsudi, Ka Ur TU dan Dalam, Team TKD dan Anggota BPD Desa Tamantirto Rapat di Aula Lantai II Kantor Desa Tamantirto, Kasihan, Bantul, Selasa (10/03/2020) pukul 13 00 wib.
Kegiatan ini diselenggarakan Pemerintah Desa Tamantirto dalam rangka rapat dengan Team Pengelolahan dan Pelacakan Tanah Kas Desa terkait Pengelolahan Tanah Kas Desa Tamantirto Kasihan Bantul.
“Bhabinkamtibmas Desa Tamantirto mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 tahun 2016 yang diterbitkan pada 15 Januari 2016. Pengelolaan Aset Desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset Desa.
Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah” kata Brigadir Agustinus Sulistiyono, SH. (Humas Polsek Kasihan)
Bhabinkamtibmas Tamantirto Hadiri Rapat Di Baldes
Posted by tribratanewsbantul on 07:58
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 07:58
0 komentar:
Post a Comment