Kapolsek Kretek Hadiri Pelantikan Pamong Desa Parangtritis

Posted by tribratanewsbantul on 09:43

Mewakili Kapolsek Kretek Kanit Binmas Iptu Slamet Zuana menghadiri Pengambilan sumpah dan pelantikan kepala urusan tata usaha dan umum Desa Parangtritis, Kretek di gedung pertemuan balai desa setempat. Rabu,11/03/2020.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Kretek Cahya Widada S.Sos, MH, mewakili Kabag Administrasi Pemerintah Desa Sekda Kabupaten Bantul Subaryono, Lurah Desa Parangtritis Topo, Danramil Kapten Cba Mardiyono, Babinkamtibmas Desa Parangtritis Aiptu Sukarso, Babinsa Sertu Rustanta, Ketua Panitia Seleksi Kaur TU dan Umum Desa Parangtritis Mursidi dan puluhan tamu undangan.

Ketua Panitia Seleksi Kaur TU dan Umum  Desa Parangtritis Mursidi dalam sambutannya menyampaikan dasar penyelenggaraan yaitu Perda Kabupaten Bantul Nomer 05 Tahun 2018 tentang Pamong Desa. Keputusan Lurah Desa Parangtritis No 11 tahun 2020 tentang pembentukan panitia pengisian pamong desa Parangtritis.

Lebih lanjut disampaikan bahwa proses dan tahapan pemilihan yaitu Sosialisasi, penjaringan,dan penyaringan calon Pamong Desa serta ujian seleksi. Berdasarkan hasil ujian seleksi didapatkan rangking tertinggi yaitu Syahwan Udin S.Si.

Mewakili Lurah Desa Parangtritis Kasi Pemerintah Karjono dalam kesempatannya membacakan Keputusan Lurah Desa Parangtritis Nomor 14 tahun 2020 tentang pengangkatan saudara Syahwan Udin, S.Si dalam jabatan Kepala Urusan T U dan Umum Desa Parangtritis.

Bahwa sesuai dengan keputusan Lurah Desa Parangtritis tersebut maka yang bersankutan akan memasuki purna tugas pada 8 Juni 2047. Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum mendapatkan tanah pelungguh sebanyak 8 (delapan persil) dengan total luas 13.940 m².

Sedangkan Camat Kretek Cahya Widada S.Sos,MH dalam sambutannya atas nama Pemerintah Kecamatan Kretek mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Desa Parangtritis atas terlaksananya kegiatan pengisian pamong desa Parangtritis yang terselenggara dengan baik.

Kepada terlantik Camat Kretek mengucapkan selamat pada pejabat yang baru semoga amanah ini dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Bahwa Kegiatan pengisian pamong desa sebelum pelantikan adalah penjaringan dan penyaringan sehingga pejabat yang terpilih merupakan yang terbaik.

Perda No 5 Tahun 2018 mendasari kewenangan pemerintah desa untuk memilih pejabat untuk pengisian pamong pamong desa. Setelah pelantikan diharapkan akan membawa perubahan yang lebih baik.

Bahwa Provinsi DIY telah memiliki undang-undang keistimewaan sejak tahun 2012, keistimewaan tersebut diantaranya Pengisian gubernur/wakil gubernur, Pertanahan dan tata ruang, Budaya serta Kelembagaan.

Diharapkan agar masyarakat mendukung pejabat yang terpilih sehingga dapat melaksanakan tugas dengan baik. Bahwa Parangtritis merupakan desa mandiri sehingga dikedepankan pada proses pelayanan pada masyarakat dan pelaksanaan birokrasi kepemerintahan yang baik,pungkasnya.

Kegiatan berlangsung aman dan kondusif dengan pengamanan oleh personil Polsek Kretek yang dipimpin Iptu Poniman. (Humas Polsek Kretek).


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 09:43

0 komentar:

CB