Ambil Paket Berisi Ribuan Pil, Pemuda di Timbulharjo Disergap Polisi

Posted by tribratanewsbantul on 09:01

Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Bantul meringkus seorang pelaku penyalahgunaan psikotropika berupa pil berlogo Y.

Kasatresnarkoba Polres Bantul melalui Kanit Idik 1 Satresnarkoba Polres Bantul, Iptu Mulyanto, Selasa (22/12/2020) menerangkan, pelaku diketahui berinisial DFH warga Dusun Tembi, Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon. Lelaki berusia 20 tahun itu dibekuk oleh petugas pada Jumat (18/12/2020) siang, di Jalan Imogiri Barat Km 5,5 Dusun Ngoto, Desa Bangunharjo berikut barang bukti ribuan pil berlogo Y.

Pelaku berikut barang bukti ribuan butir pil tersebut berhasil diamankan usai pihaknya mendapat informasi dari warga yang curiga jika di sekitar lokasi itu sering kali dijadikan sebagai lokasi transaksi narkoba.

Mendapat informasi itu, pihaknya pun langsung merespon dengan menerjunkan sejumlah anggota untuk melakukan penyelidikan. Alhasil, sekitar pukul 13.00 WIB, tampak ada seorang lelaki yang mencurigakan jalan kaki sembari mencaking sebuah tas kresek keluar dari salah satu kantor jasa pengiriman barang. Diduga lelaki tersebut baru saja mengambil paket yang diduga berisi narkoba.

"Saat jalan itu kita sergap, kita suruh buka plastik ada dua buah toples berisi total 2.000 butir pil Y, dan 3 tablet obat daftar G alprazolam," ujarnya.

Sementara itu untuk mengungkap lebih jauh hal itu, pihaknya langsung membawa pelaku ke Mapolres Bantul. Hasil pemeriksaan sementara, ribuan pil itu ia dapatkan dari situs jual beli online. Namun demikian pengakuan pelaku itu hingga kini masih didalami oleh penyidik 

Selain mengamankan ribuan pil Y, turut diamankan pula 1 buah handphone sebagai sarana transaksi, dan uang Rp 950.000.

Oleh karena perbuatannya pelaku terancam pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan atau pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. (Humas Polres Bantul)



Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 09:01

0 komentar:

CB