Polsek Kretek Tangkap Pencuri HP yang Beraksi di Pasar Ikan Depok

Posted by tribratanewsbantul on 13:32

Personel Unit Reskrim Polsek Kretek berhasil mengungkap kasus pencurian dua buah handphone milik Kurnia Sandy warga Parangtritis hilang saat berjualan di Pasar Ikan Depok. 

Dalam kasus ini polisi berhasil menangkap Adi Irawan (34) warga Lubuk Linggau Sumatra Selatan.

Penangkapan tersangka berdasarkan  Polisi nomor LP/87/XI/2020/Kretek, tanggal 25 Nopember 2020.

Saat dihubungi pada selasa siang (22/12/20) Kapolsek Kretek Kompol S. Parmin membenarkan perihal penangkapan tersebut,

"Tertangkapnya tersangka berawal dari hasil penyelidikan diperoleh keterangan dari teman tersangka bahwa salah satu HP berada di wilayah Kuningan Jawa Barat," ulasnya.

Dari pencarian personil reskrim yang dipimpin Panit Reskrim Ipda Sugeng Yadi SH di daerah Kuningan berhasil di sita 1 buah HP,  yang menurut keterangan pemegang HP bahwa barang tersebut didapatkan dari kakaknya bernama muklis yang berdomisili di jogja, personil pun bergerak melanjutkan pencarian ke jogja,

"Setelah Muklis diketemukan diperoleh keterangan bahwa HP tersebut dibeli dari Adi Irawan," ucap Kapolsek Kretek.

Berbekal info baru tersebut personel Unit Reskrim Polsek Kretek menindak lanjuti dengan fokus mencari keberadaan Adi Irawan.

Kerja keras seluruh petugas akhirnya sukses membawa hasil dengan mengamankan tersangka Adi Irawan pada Minggu (20/12/ 2020) di sebuah tempat kos di daerah Wirosaban dan dari hasil interogasi awal tersangka Adi Irawan mengakui perbuatanya.

Dalam Ungkap kasus pencurian tersebut Reskrim Polsek Kretek berhasil menyita 1 buah HP dan uang hasil penjualan HP sebagai barang bukti.

"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkas Kapolsek Kretek. (Humas Polsek Kretek)



Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 13:32

0 komentar:

CB