Polsek Kasihan Terapkan Restorative Justice dalam Kasus Dugaan Pencurian Dengan Pemberatan di Wilayahnya

Posted by tribratanewsbantul on 14:41

Polsek Kasihan Polres Bantul menerapkan Restorative Justice atau keadilan restoratif dalam menyelesaikan kasus dugaan pencurian  dengan pemberatan di wilayah Kapanewon Kasihan.

Kapolsek Kasihan Kompol Anton Nugroho Wibowo, SH menjelaskan, pihak kepolisian menjadi mediator antara dua terduga pelaku pencurian dengan pemberatan dan pihak dari salah satu swalayan di wilayah Kapanewon Kasihan. Usai proses itu, kata Anton, kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara keadilan restoratif.

"Penyelesaian perkara pencurian dengan pemberatan oleh kedua terduga pelaku di salah satu swalayan di wilayah Kapanewon Kasihan, kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara restorative justice," kata Anton, Rabu (15/6/2022).

Dengan telah disepakatinya keadilan restoratif, Anton menyebut bahwa, kedua terduga pelaku yang sempat dilakukan penahanan kini telah dibebaskan.

Dalam proses mediasi itu, Penasihat Hukum dari kedua terduga pelaku, Purwatiningsih, SH, CM, STL, CPCLE menyampaikan apresiasi kepada aparat kepolisian yang telah memfasilitasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara ini.

"Menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Polsek Kasihan yang telah menyelesaikan kasus ini melalui Restorative Justice," tuturnya.

Sementara itu, Penasihat Hukum dari pihak swalayan Arya W. Kusumah, SH menyatakan hal yang serupa. Ia mengapresiasi niat baik dari aparat kepolisian.

"Mengucapkan banyak terima kasih kepada Polsek Kasihan karena atas bantuan berbagai permasalahan dapat teratasi, dan Polsek Kasihan dapat menyelesaikan masalah ini dengan baik melalui jalur Restorative Justice," tutupnya.
 


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 14:41

0 komentar:

CB