
Adapun tergugat adalah GN dengan luas tanah 399 m" (No. shm 01836), DL luas tanah 122 m" (No. Shm. 02329) dan JM luas tanah 332 m" (No. Shm. 02255) dari ketiga tergugat tersebut rumahnya berdampingan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pengadilan Negeri Bantul, Rudi Safari SH. MH, (panitera), Agus Nur Isnidi SH, - Suradan SH, BPN Kab. Bantul, Kuasa hukum penggugat, AKP Gunarto (kasubag dal ops) dan 40 anggota Polres Bantul, Kanit Patroli Iptu Suhirno beserta 10 anggota Polsek Piyungan, Danramil Piyungan beserta 5 anggota dan Lurah Srimartani H. Mulyana.
Adapun pelaksanaan giat yaitu pertama Pengadilan N Bantul dengan itansi terkait koordinadi di balai desa Srimartani dengan tergugat GN dengan hasil tergugat minta waktu 2 minggu untuk membongkar rumahnya (terhitung mulai hari ini).
Selanjutnya Pengadilan N Bantul beserta BPN Bantul melaksanakan pengukuran dari ke 3 bidang tanah tersebut di Mandungan Srimartani Piyungan Bantul. Dilanjutkan Pembacaan surat putusan Eksekusi dari ke 3 bidang tanah tersebut oleh Pengadilan N Bantul (Rudi Safari SH.MH) disaksikan oleh Kuasa Hukum Penggugat, BPN Bantul, Lurah Sirimartani serta mendapat pengamanan dari Kepolisian dan Koramil Piyungan.
Giat dilanjutkan penyerahan berita acara hasil Eksekusi dan pengukuran 3 bidang tanah tersebut oleh Pengadilan N Bantul oleh Kuasa Hukum Penggugat. Acara selesai hingga pukul 11.30 wib terdapat situasi aman lancat terkendali dengan catatan dari kegiatan tersebut 3 tergugat tidak menghadiri proses Eksekusi lahan tersebut. Serta Proses penggugat berlangsung sejak th 2009 menaikan ke kejaksaan Bantul. (Humas Polsek Piyungan)
0 komentar:
Post a Comment