Satreskrim Polres Bantul Bekuk Pelaku Spesialis Pencurian Handphone Dengan Modus Jualan Stiker "Siskamling"

Posted by tribratanewsbantul on 10:48

Jajaran Satreskrim Polres Bantul membekuk pelaku pencurian spesialis handphone yang menyasar tempat kos-kosan. Pelaku berinisial SR (45) warga Daeyuhkolot Bandung Jawa Barat ini, diamankan petugas setelah menggasak tiga unit handphone milik korban Cecep Maulana Muhamad (19) asal Cilacap Jawa Tengah disebuah kos-kosan di Dusun Krapyak Wetan Panggungharjo Sewon Bantul.

Tak hanya SR, dalam kasus ini petugas juga mengamankan MF (30) warga Jomblangan Banguntapan Bantul selaku penadah barang-barang hasil pencurian tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Rudy Prabowo SIK didampingi Kasubbag Humas AKP Sulistiyaningsih saat menggelar jumpa pers bersama wartawan di lobi Mapolres Bantul, Jumat (24/5/2019) mengatakan, modus yang digunakan SR terbilang unik. Yang bersangkutan berpura-pura menjual stiker Siskamling. Apabila mengetahui penghuni kos lengah, pelaku langsung menjalankan aksinya.

“Kejadiannya pada hari Senin, tanggal 20 Mei 2019, saat itu korban sedang mandi, saat kembali ke kamar ia mendapati tiga unit handphone miliknya telah raib,” jelas Rudy.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta yang kemudian melaporkannya ke polisi.

Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi, petugas berhasil mengamankan pelaku sekaligus penadah dalam kasus ini pada Rabu (22/5/2019) di daerah Umbulharjo Yogyakarta. Dari tangan SR, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol D 5564 ZCJ dan beberapa lembar stiker bertuliskan “Tingkatkan Siskamling”

Semantara dari tangan MF selaku penadah, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu unit handphone merk Vivo V15.

“MF mengaku, ia membeli tiga buah handphone dari SR seharga Rp 2,8 juta, dua unit lainnya sudah laku terjual, sementara yang satu dipakai sendiri,” imbuh Rudy.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SR dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sementara MF sebagai penadah, dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Humas Polres Bantul)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 10:48

0 komentar:

CB