Terjerat Narkoba, Dua Pemuda Diamankan Satresnarkoba Polres Bantul

Posted by tribratanewsbantul on 13:03

Petugas Satresnarkoba Polres Bantul menangkap dua pemuda karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba. Keduanya adalah AP (25) warga Jetis Kota Yogyakarta dan AN (22), warga Jetis, Kabupaten Bantul.

Pelaku AN diduga sebagai pemakai sekaligus pengedar narkoba. AN ternyata seorang residivis yang baru keluar dari penjara. Ia dihukum selama dua tahun penjara karena kasus yang sama. AN diamankan di wilayah Patalan, Jetis, Bantul pada Sabtu, 15 Juni 2019 dengan barang bukti 2020 Trihexyphenidyl atau biasa disebut pil sapi.

"Awalnya kami temukan 20 butir. Namun setelah dilakukan pengembangan. Kami temukan 2020 pil sapi," terang Kepala Satreskoba Polres Bantul, Iptu Ronny Prasadana, didampingi Kasubag Humas Polres Bantul AKP Sulistyaningsih, saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Senin (17/6/2019).

Diungkapkan pelaku AN diduga mengedarkan obat-obatan terlarang untuk kalangan terbatas. Barang dijual dengan sistem paket, berisi 10 butir.

"Harganya Rp 35 ribu rupiah per paket," ujar dia.

Harganya cukup murah. Rata-rata pembeli pil sapi berusia dewasa namun, kata Ronny ada juga yang masih dibawah umur. Dalam seminggu, AN mampu menjual sampai 1000 butir.

Atas perbuatannya, ia disangka melanggar Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sementara itu, pelaku lain yang ditangkap, AP disangka sebagai pemakai barang haram. Ia ditangkap dengan barang bukti Ganja seberat 77.6 Gram di rumahnya di wilayah Jetis, Kota Yogyakarta pada Sabtu, 31 Mei 2019 sekitar pukul 20.00 WIB.

"Awalnya kita melakukan penyelidikan diwilayah Polres Bantul dan pelaku ini telah kami buntuti. Kemudian kita tangkap diwilayah Kota Yogyakarta," kata dia.

Barang haram berupa ganja kering, menurut Ronny, didapatkan oleh AP dari media sosial. Pemesanan lewat online dan dikirim menggunakan jasa ekspedisi.

"Saat ini kami masih kembangkan keberadaan bandarnya," ujar dia.

Atas perbuatannya, AP disangka telah melanggar pasal 111 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (Humas Polres Bantul)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 13:03

0 komentar:

CB