Judi Dadu Di Dusun Neco, 12 Orang Diamankan Ke Mapolres Bantul

Posted by tribratanewsbantul on 09:04

Sat Reskrim Polres Bantul dipimpin Kasat Reskrim AKP Rudy Prabowo menggerebek judi dadu di dusun Neco, Sabdodadi, Bantul, Bantul. Rabu (26/06/2019).

Kasat Reskrim Polres Bantul mengatakan, penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan ulah mereka. Mendapat laporan itu kami langsung menerjunkan tim gabungan untuk melakukan penyelidikan," ujarnya.

Setelah memastikan memang ada kegiatan tersebut, tim gabungan reserse mobile langsung bergerak menuju lokasi langsung melakukan penyergapan. Sebanyak 12 penjudi beserta sejumlah barang bukti berhasil diamankan oleh tim.

Dia merinci sebanyak 4 penjudi merupakan warga Neco, Desa Sabdodadi, Kecamatan Bantul masing-masing berinisial S alias Ompong (48), S (50), SM (48) serta TW (30).

Sementara sisanya, W (40) warga Desa Canden, Kecamatan Jetis, AS (25) warga Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, AS (25) warga Desa Bangunharjo, Sewon, DI (46) warga Desa Panggungharjo, Sewon, BR (60) warga Brontokusuman, Yogyakarta, ER (34) warga Timbulharjo Sewon, W (47) warga Sumberagung, Jetis serta P (43) warga Desa Timbulharjo, Sewon.

"Barang bukti yang kita amankan di lokasi berupa seperangkat alat judi dadu dan uang Rp 817.000. Mereka bakal dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman selama-lamanya 10 tahun," tandasnya. (Humas Polres Bantul)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 09:04

0 komentar:

CB