
Panit Lalu Lintas Polsek Bambanglipuro Iptu Wulan yang memimpin jalannya razia gabungan Polsek Kretek, Polsek Bambanglipuro, Polsek Srandakan, Polsek Bantul dan Polsek Jetis mengatakan, sebanyak 55 pelanggar ditilang oleh petugas, dengan menyita barang bukti berupa 4 SIM, 24 STNK, 26 E tilang/Briva dan 1 sepeda motor.
Diharap walaupun operasi patuh progo ini sudah berakhir diharap agar masyarakat tertib dan sadar terhadap pentingnya mentaati peraturan berlalu lintas, disamping untuk keselamatan diri sendiri juga orang lain. (Humas Polsek Kretek).
0 komentar:
Post a Comment