
Pelaku ditangkap di Dusun Tegalsari, Tamantirto, Kasihan, Bantul dan menetapkan teman pelaku berinisial RH warga Cipulerang, Bandung sebagai DPO
Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil menyita Barang buki satu buah laptop merk VAIO warna hitam beserta chargernya dan satu buah sepeda motor Yamaha Mio No. Pol : Z 4643 GL warna merah.
Adapun korban adalah Agus Lestiyo (22) Mahasiswa alamat Jl. Cakra Negara, Kel. Riam Durian, Kotawaringin lama, Kota Waringin barat, Kalteng. Pencurian tersebut terjadi pada hari Selasa, tanggal 17 Maret 2020 sekira jam 15.00 wib di sebuah kost Nadila dusun Tegalsari Rt. 06, Tamantirto, Kasihan, Bantul dengan saksi Purna Wijongko dan Bayu Jatmiko Warga Tegalsari, Tamantirto, Kasihan, Bantul.
Pelaku masuk kedalam kamar kost yang tidak dikunci dan mengambil barang berupa satu Unit laptop merk VAIO warna hitam beserta charger. Pada saat setelah selesai mengambil laptop dan chargernya korban melihat ada dua orang yang keluar dari kamar kostnya lalu berteriak maling maling, sehingga dua orang tersebut melarikan diri. Warga sekitar yang mendengar teriakan korban langsung mengejar pelaku dan berhasil mengamankan satu orang pelaku. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian totalnya sekira 4 juta kemudian dilaporkan ke Polsek Kasihan.
Atas perbuatanya tersebut tersangka diancam tindak pidana pasal 363 KUHP dan ditahan di Polsek Kasihan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (Humas Polres Bantul)
0 komentar:
Post a Comment