Warga Dusun Tinggen, Srigading, Sanden, Bantul berisial Kancil (23) berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Kretek, Rabu pagi, 04/03/2020.
Penangkapan tersebut dilakukan kerena Kancil melakukan pencurian kambing jantan milik Korban Asmoro (74) warga dusun Baros, Tirtohargo, Kretek pada hari Selasa 03/03/2020 sekira pukul 11.00 wib.
Sebenarnya kasus ini akan menjadi permasalahan yang mengarah main hakim sendiri, warga beramai ramai akan mendatangi rumah tersangka. Namun sebelum hal itu terjadi Kanit Reskrim Polsek Kretek Iptu Jumadi SH bersama Bhabinkamtibmas desa Tirtohargo Bripka Winarko SH langsung melakukan mediasi kepada masyarakat. Dan pada akhirnya warga masyarakat dusun Baros Tirtohargo, Kretek yang sedang emosi tersebut sepakat kasus ini diserahkan kepada polisi untuk proses hukum.
Kanit Reskrim Polsek Kretek Iptu Jumadi SH mengatakan saat ini tersangka ditahan di Mapolsek Kretek. Atas perbuatannya tersangka diancam tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun, katanya.
Selain menahan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa seekor kambing jantan. Kambing tersebut telah dijual oleh tersangka di pasar hewan Sorobayan Sanden bantul. (Humas Polres Bantul)
Polsek Kretek Ungkap Kasus Pencurian Kambing
Posted by tribratanewsbantul on 11:56
Related Posts
- Pengakuan Suami di Bantul Bunuh dan Simpan Mayat Istri Gegara Ogah Cerai
- 4 Pelaku Pembakaran Warung Nasi Balap di Bantul Dibekuk
- Motor yang Dicuri Kehabisan Bensin, Remaja asal Jawa Barat ini Pilih Curi Motor Lagi
- Polres Bantul Tangkap Sindikat Pengedar Obat Terlarang
- Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Penjambretan di Imogiri, Bantul
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 11:56
0 komentar:
Post a Comment