Desa Trimulyo Jetis Memiliki 7 Calon Lurah

Posted by tribratanewsbantul on 15:11

Memasuki hari batas akhir Pendaftaran calon Lurah Desa Trimulyo Jetis Bantul tercatat sudah terdapat  tujuh calon Lurah desa Trimulyo yang sudah  mendaftarkan diri kepada Panitia Pemilihan Lurah Desa Trimulyo dari delapan orang yang mengambil formulir, Selasa, 23 Agustus 2016.

Sie Humas Polsek Jetis Aiptu Darno adapun ketujuh calon yang telah mengembalikan formulir dan mendaftar secara resmi kepada panitia pemilihan di tingkat desa Trimulyo adalah sebagai berikut :

1. Drs. H.Jauzan sanusi MA. Dsn Blawong I
2. Samsudin, dsn Bembem
3.Wasir Ibrahim, sh, MM, dsn Bembem
4. Suroto, Dsn Kembangsongo
5. Budiyono, Dsn ponggok I
6. Barori, Dsn sindet
7. R. Suprapto, Dsn Puton

Disela sela sela kesibukannya ketua panitia Pemilihan lurah Desa Trimulyo Bapak H. Heri Sudarsono  menyempatkan diri untuk menerima kedatangan Kanit Binmas Polsek Jetis aiptu Sugiarto dan Bhabinkamtibmas Trimulyo untuk koordinasi berbagai hal terkait dengan pilurdes yang akan dilaksanakan.

Dari keterangan Ketua Panitia bapak H Heri Sudarsono menyampaikan setelah tahap pendaftaran calon lurah yang ditutup siang kemarin tepat pukul 14.00 wib dan sesuai Perda nomor 4 tahun 2016 serta Tatib Panitia Pilurah lurah Desa jika pendaftar calon Lurah desa lebih dari lima orang, maka akan dilakukan seleksi oleh tim independen yang ditunjuk oleh panitia pemilihan lurah desa Trimulyo untuk menentukan lima calon yang akan ditetapkan.

Dari hasil seleksi  oleh  tim independen hasilnya akan diserahkan kepada Panitia pemilihan tingkat desa dan panitia pemilihan tingkat desa akan mengumumkan secara langsung hasil seleksi dari tim indipenden. Dari hasil seleksi tersebut panitia pilurdes desa Trimulyo akan menetapkan Lima bakal calon tersebut menjadi calon lurah desa Trimulyo yang berhak dipilih dalam pemilihan Lurah desa yang akan berlangsung pada Minggu, 23 Oktober 2016 mendatang.

Sesuai perda dan  tata tertib pemilihan  Calon Lurah desa yang ditetapkan tidak boleh mengundurkan diri, jika salah satu calon mengundurkan diri, maka akan diberikan sanksi administratif dan Denda  berupa denda sebesar biaya Pilurdes sebagaimana yang di anggarkan dalam APBD dan APBDES, dan denda tersebut akan menjadi pendapatan APBD.

Disampaikan pula oleh Bpk H. Heri Sudarsono bahwa jumlah TPS sebanyak 35 buah yang terbagi dalam 12 pedukuhan sedangkan jumlah pemilih secara keselurahan berjumlah 13057 orang. Sesuai data yang masuk di sekretariat panitia Pemilihan tingkat desa Trimulyo. (Sihumas Polsek Jetis)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 15:11

0 komentar:

CB