Safari Kamtibmas Di Dusun Krebet Sendangsari

Posted by tribratanewsbantul on 09:01

Bertempat di rumah Kepala Dukuh Krebet Sendangsari Pajangan Bantul telah dilaksanakan safari Kamtibmas oleh Sat Binmas Polres Bantul dan Sat Pol PP Bantul, Kamis 25 Agustus 2016 jam 20.00 Wib.

Giat safari Kamtibmas dihadiri oleh Kasat Pol PP Kab. Bantul Hermawan Setiaji, SIP, MH, Kapolsek Pajangan AKP Suyanto, S.H., Bpk. Sunarto, S.Sos Kasi Kerjasama Sat Pol PP Kab. Bantul, Kanit Binmas Polsek Pajangan Iptu Muh. Sugeng, Kanit Bintibmas Sat Binmas Polres Bantul Ipda Sudiasih, Lurah Sendangsari Muhammad Irwan Susanto, ST, Koramil, Kepala Dukuh Krebet bapak Kemiskidi, KKN Mahasiswa UPN Di Krebet, Toga dan Tomas Dusun Krebet sejumlah 60 orang.

Dalam kesempatan tersebut Ipda Sudiasih menyampaikan mengenai perturan dan Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang KUHP, Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT Tindak Pidana dalam lingkup rumah tangga.

Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dalam perkara ini tetangga, LSM maupun masyarakat dapat melaporkan kejadian ke Polisi. Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ, helm, surat-surat harus lengkap, patuhi rambu-rambu lalu lintas. SIM habis masa berlaku harus segera diperpanjang. Berita SIM habis lebih dari 1 hari harus membuat baru adalah tidak benar. Namun hingga saat ini polres Bantul masih memberikan toleransi 3 Bulan.

Undang-Undang No. 15 tentang pemberantasan terorisme. Saat ini Bantul memiliki ±  7 aliran kepercayaan yang semuanya dilindungi Pemerintah. Dalam belajar agama kita dilarang belajar dari media sosial/internet, lebih baik belajar kepada guru agama yang benar sehingga tidak salah pemahaman. Kita juga waspadai perkembangan LGBT, agama di Indonesia melarang dan menolak pernikahan sesama jenis. Jaga kerukunan umat beragama, karena di negara kita adalah Bhineka Tunggal Ika, kita harus memahami perbedaan yang ada.

Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkoba. Pencandu narkoba yang ingin di rehabilitasi, kasus hukumnya akan dikesampingkan. Ini adalah perhatian dari pemerintah. Selain narkoba kita harus mewaspadai miras. Miras di Bantul sudah diatur dalam perda kab Bantul  No. 2 tahun 2002. Selain miras ada perda No. 5 tahun 2007 tentang prostitusi.

Bupati Bantu juga mengeluarkan peraturannya, diantaranya Perbup No. 2015 tentang menangkap ikan hanya boleh dengan pancing tidak boleh menggunakan racun, tidak boleh menembak burung dan tupai.

Perkap No. 23 tahun 2007 Tentang sistem keamanan lingkungan yang disingkat Siskamling. Bhabin satu Desa satu orang dengan sistem 5-1, 5 hari di kelurahan dan 1 hari di kantor.

Masyarakat dapat melaporkan kejadian gangguan kamtibmas di lingkungannya kepada Bhabinkamtibmas. Bhabinkamtibmas bersama Babinsa, Kasipem Desa, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda dapat memfalisitasi tindak pidana ringan di lingkungan masyarakat untuk dimusyawarahkan dan diselesaikan di tingkat Desa. Jika kasus besar maka harus dilanjutkan sampai persidangan.

Kasat Pol PP Kab. Bantul Hermawan Setiaji, SIP, MH dalam kesempatan ini menjelaskan mengenai ketugasan Sat Pol PP dalam rangka peningkatan kesadaran Hukum masyarakat. Tertib administrasi mengenai perekaman E KTP, mulai 1 Oktober 2016 segala pelayanan publik akan menggunakan E KTP, masyarakat Krebet yang belum melakukan perekaman agar segera melakukannya di Kecamatan atau Disduk Capil Kab. Bantul.

Kepada pelanggar perda yang dapat diarahkan nantinya tidak akan disidangkan. Sat Pol PP mempunyai fungsi tugas untuk Bintrantib, Gakkum dan Linmas. Sat Pol PP dalam melaksanakan tugasnya selalu bekerjasama dengan Polri dan TNI.

Kapolsek Pajangan AKP Suyanto, S.H. dalam kesempatan ini menyampaikan dengan adanya peraturan dan perundang tersebut adalah untuk mengatur dan membuat tertib kehidupan kita bermasyarakat. Permasalahan kecil yang terjadi di masyarakat sebisa mungkin kita selesaikan di tingkat bawah bersama Polsek Koramil, pihak Desa dan tokoh masyarakat. Permasalahan sekecil apa pun di masyarakat kita tidak tinggal diam, sebisa mungkin kita carikan jalan keluarnya, Polisi sebagai konsultan di masyarakat. (Sihumas Polsek Pajangan)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 09:01

0 komentar:

CB