Seminggu, 8 Tersangka Narkoba Berhasil Dibekuk

Posted by tribratanewsbantul on 14:12

Sebanyak 8 tersangka penyalahgunaan Narkoba berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Bantul dalam kurun waktu satu minggu saja.

Kasat Resnarkoba Polres Bantul, AKP Rudi Prabowo, SIK dalam press release-nya yang digelar Senin, 22 Agustus 2016 di Lobi Mapolres Bantul menjelaskan sebanyak 5 orang merupakan pengedar dan pemakai obat-obatan Psikotropika dan sisanya merupakan kasus kepemilikan Narkotika jenis sabhu.

Awalnya petugas terlebih dahulu mengamankan tersangka PS alias Pandok warga Bangsan, Plembutan, Canden, Jetis, Bantul di Jalan Kampung Sarekan Desa Canden, Jetis, Rabu, 17 Agustus 2016 sekitar pukul 21.00 WIB. Dari tangan PS petugas berhasil mengamankan 10 tablet Riklona 2 Clonazepam 2 mg.

Selanjutnya petugas mengamankan BN warga Desa Sanden, Ngawen, Klaten Jawa Tengah yang tinggal di Bambanglipuro pada Kamis, 18 Agustus 2016 pukul 17.00 WIB di Pasar Seni Gabusan, Timbulharjo, Sewon, Bantul. Saat digeledah petugas, BNY kedapatan membawa 10 tablet Riklona 2 Clonazepam 2 mg.

Kemudian pada Jumat, 19 Agustus 2016 sekitar pukul 19.00 WIB petugas kembali berhasil mengamankan pengguna Psikotropika berinisial DK alias Garong warga Ponggok, Sidomulyo, Bambanglipuro, Bantul. DK diamankan petugas di rumahnya berikut barang bukti berupa 4 tablet Rikona 2 Clonazepam 2 mg.

Berselang satu hari kemudian, yaitu Sabtu, 20 Agustus 2016 pukul 00.30 WIB di Jalan Parangtritis, tepatnya di depan Phyramid, Bangunharjo, Sewon, Bantul, petugas Sat Resnarkoba berhasil menangkap DA yang merupakan pemasok obat-obatan bagi DK. Dari tangan DA petugas berhasil mengamankan 120 tablet  Rikona 2 Clonazepam 2 mg dan 170 tablet Alprazolam 1 mg.

Dari hasil pengembangan petugas di lapangan, petugas juga berhasil mengamankan “pasien” DA lainnya, yakni DS alias Gepeng warga Bungas, Sumberagung, Jetis, Bantul. DS diamankan petugas di rumahnya pada Sabtu, 20 Agustus 2016 pukul 02.00 WIB. Dari tangan DS petugas menyita barang bukti berupa 14 tablet Alprazolam 1 mg dan 2 tablet Riklona 2 Clonazepan 2 mg.

Tak berhenti sampai disitu, berbekal “nyanyian” DA, petugas juga berhasil memancing konsumen DA lainnya berinisial YW alias Kuncung keluar. YW akhirnya harus berurusan dengan polisi karena saat diamankan di selatan Perempatan Wojo, Bangunharjo, Sewon, Bantul, pada Sabtu, 20 Agustus 2016 pukul 02.00 WIB dini hari, kedapatan membawa Narkotika berupa paket hemat shabu seberat 0,08 gram.

Kepada petugas YW mengaku barang bukti shabu diperoleh dari hasil patungan dengan temannya, yakni IR dan NA. Tak butuh waktu lama buat petugas untuk membekuk IR dan NA. Keduanya berhasil diamankan di Nitikan, Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta selang beberapa jam dari penangkapan YW.

“Jadi total ada 8 orang yang kami amankan. Untuk PS, BN, DK, DA dan DS kami jerat dengan pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak100 juta. Sementara YW, IR dan NA kita jerat dengan UU RI Nomor 35 tahun 2009  tentang Narkotika,” terang Kasat Resnarkoba.

Kasat Resnarkoba menambahkan, selain mengamankan ratusan butir obat-obatan Psikotropika dan paket sabhu dari tangan para tersangka, petugas juga menyita beberapa buah HP, sejumlah uang tunai hasil transaksi dan satu set alat hisap atau bong.

“Kedelepan tersangka sudah kami tahan untuk proses hukum selanjutnya,” pungkasnya. (Bag Humas Polres Bantul)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 14:12

0 komentar:

CB