Spesialis Pencuri Rumah, Dua Kakek Meringkuk Di Polsek Kretek

Posted by tribratanewsbantul on 14:27

Petugas Unit Reskrim Polsek Kretek berhasil meringkus dua pencuri spesialis rumah yaitu SBD (62 tahun) Warga Dusun Tegal Gersik Desa Sumbermulyo, Kecamatan Bambanglipuro, Kabupaten Bantul dan MLY (61 tahun) Warga Air Gilas, Batumarta II, Lubuk Raja, Organ Komering Ulu, Sumsel. Saat ini mereka ditahan di Polsek Kretek untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Kretek Kompol Salim, Jum'at, 26 Agustus 2016 mengatakan kedua tersangka ditangkap karena diduga telah melakukan pencurian di tiga rumah milik warga Kretek.

Didepan petugas kedua tersangka mengakui perbuatanya bahwa telah mencuri di tiga rumah tersebut. Dua bulan yang lalu yaitu pada hari Jumat, 3 Juni 2016 kedua tersangka memasuki rumah milik Suryanto warga Kalangan, Tirtihargo, Kretek mengambil Laptop, TV dan 2 buah HP. Total kerugian Korban Rp 6.000.000,.

Selanjutnya dua bulan kemudian, pada hari Jumat, 5 Agustus tersangka kembali melakukan pencurian di rumah Sri Marwanto dusun Bracan, Tirtomulyo, Kretek mengambil 2 laptop, Tablet merk lenovo, 2 buah HP dan uang tunai Rp 5 ratus ribu total kerugian korban Rp.10.500.000.

Dan terakhir,  Sabtu, 20 Agustus 2016, kedua tersangka mencongkel cendela memasuki rumah Iftita Mega Siwi di dusun Kirobayan, Tirtosari, Kretek. Setelah berhasil masuk rumah mereka mencuri Note Book, HP samsung, cincin emas 2 gram, uang tunai Rp 700.000. Total kerugian korban Rp 5.040.000. Selanjutnya dilaporkan ke Polsek Kretek untuk ditindak lanjuti.

Dari hasil penyilidikan, kecurigaan petugas mengarah ke kedua tersangka sebagai pelaku. Setelah cukup bukti kemudian kedua tersangka ditangkap pada hari Rabu sore, 24 Agustus 2016 di Jl Parangtritis depan SMP 3 Jetis.

"Karena perbuatanya kedua tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP ay 4 tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," tutup Kompol Salim. (Sihumas Polsek Kretek)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 14:27

0 komentar:

CB