Polsek Sanden Laksanakan Pengamanan Penertiban APK Oleh Bawaslu Bantul

Posted by tribratanewsbantul on 08:15

Personel Polsek Sanden melaksanakan pengamanan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK)  di jalan Samas wilayah Srigading, Sanden, Bantul, Rabu (30/01/2019) jam 09.00 WIB.

Penertiban Alat Peraga Kampanye dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bantul bersama instansi terkait yaitu KPU Bantul, Polres Bantul, Kodim Bantul, Sat Pol PP Pemda Bantul, Dishub, Panwascam Sanden, PPK, Polsek Sanden serta Kasi Trantib Kecamatan Sanden.

Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bantul mengatakan, penertiban APK terkait jumlah, lokasi dan ukuran sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017. Pemasangan alat peraga kampaye harus sesuai kententuan yang telah ditetapkan oleh KPU. Kalau tidak sesuai ketentuan maka Bawaslu akan melakukan penertiban. Tujuanya agar terjaga kebersihan dan ketertiban.

Bawaslu menertibkan bendera atau baleho yang ada logo, tanda gambar parpol, termasuk APK yang dipasang di pohon-pohon. Pihaknya sudah memberikan surat himbauan dan rapat koordinasi dengan pihak yang terkait agar peserta Pemilu menertibkan APK nya. Sesuai kesepakatan, jika ada pelanggaran Bawaslu bersama pihak terkait akan melakukan penertiban.

KPU Bantul memberikan apresiasi atas kerja Bawaslu untuk menertibkan APK. KPU Kabupaten Bantul mendukung dan siap berkoordinasi sampai tingkat bawah. Namun untuk kegiatan menjelang Pemilu 2019 atau kegiatan lain, pihaknya menginstruksikan PPK untuk mendampingi PPL. Perwakilan dari KPU Bantul berharap langkah penertiban yang dilakukan tim terpadu tersebut sesuai PKPU No 4 Tahun 2017 dimana kewenangan menindaklanjuti ada di Panwas, ujarnya.

Sementara itu, keikutsertaan anggota Polsek sanden dalam penertiban APK ini hanya sebatas melakukan pengawalan dan pengamanan agar selama kegiatan berjalan dengan aman dan lancar. Selesai melakukan penertiban di wilayah Sanden dilanjutkan dengan penertiban APK di wilayah Kecamatan lain. (Humas Polsek Sanden)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 08:15

0 komentar:

CB