Team Resmob Polsek Banguntapan Berhasil Ungkap Kasus Curas

Posted by tribratanewsbantul on 10:46

Team Resmob Polsek Banguntapan dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ryan Permana Putra, SIK, MH berhasil menangkap pelaku jambret, Senin, 28 Januari 2019 pukul 16.30 Wib.

Pelaku ditangkap saat sedang mengirim sayuran rebung di Pasar Stan Pahingan Maguwoharjo Depok Sleman. Pelaku berinisial AI (25) warga dusun sedoyo Rt. 06 Tegaltirto, Berbah, Sleman.

Pelaku menjambret tas milk Yuli Widyastuti (29) warga Tempel Ngipik RT. 03, Baturetno, Banguntapan, Bantul di dusun setempat pada hari Sabtu, 03 November 2018 sekira pukul 05.45 wib.

Petugas berhasil menangkap pelaku setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara diduga tindak pidana Pencurian dengan kekerasan  sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP (jambret). Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Banguntapan Kompol Suhadi, SH, MH.

Kronologis kejadian, saat korban sedang bersepeda bersama rekanya tiba tiba dari arah belakang datang dua orang pelaku dengan mengendarai sepeda motor matic lansung menarik tas milik korban dengan paksa kemudian dibawa kabur. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebuah HP samsung galaxy s5, kartu ATM BPD dan uang tunai total kerugian sebesar Rp. 1.500.000.

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang barang bukti berupa 1 unit HP merk Samsung Galaxy S5, warna gold dan satu unit sepeda motor honda beat no pol AB 4539 YY yang dipakai sarana untuk melakukan jambret.

Dihadapan petugas pelaku mengakui telah melakukan penjambretan dan hasil kejahatan digunakan sendiri dengan menebus dari teman pelaku. Selanjutnya tersangka ditahan di Polsek Banguntapan untuk proses selanjutnya. Sedangkan teman pelaku masih dalam pengejaran. (Humas Polsek Banguntapan)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 10:46

0 komentar:

CB